Camat Beber dan Dukupuntang Disebut di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Sebut Tuduhan Paslon 04 Tidak Benar

Camat Beber dan Dukupuntang Disebut di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Sebut Tuduhan Paslon 04 Tidak Benar

Arif Effendi (kanan) Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Cirebon membacakan petitum dalam sidang di MK, Jumat, 17 Desember 2025. -Mahkamah Konstitusi-Youtube

“Terhadap tuduhan ini adalah sama sekali tidak berdasar. Karena TSM adalah bukan kewenangan mahkamah,” kata Arif dalam persidangan.

“Lagi pula terkait tuduhan TSM ini tidak ada rekomendasi sama sekali dari pihak Bawaslu. Karena itu, tuduhan ini tidak benar,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum KPU Kabupaten Cirebon meminta MK menolak permohonan Paslon 04 dan menyatakan benar terhadap keputusan KPU Kabupaten Cirebon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon Nomor 324 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Cirebon tahun 2024,” tandasnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon 2024 digugat ke MK oleh Paslon 04, Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 3 Januari 2025 dengan nomor registrasi 187/PHPU.BUPXOXIIV2025.

Nah, hari ini MK menggelar sidang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon dengan agenda jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: