Pemikiran Ekonomi di Zaman Modern Menuju Kesejahteraan yang Hakiki

Pemikiran Ekonomi di Zaman Modern Menuju Kesejahteraan yang Hakiki

Noveria Susijawati, Dosen FEB UGJ Cirebon dan Mahasiswa PDIM Unissula Semarang.-Istimewa -Radarcirebon.com

Sistem ekonomi yang ideal yaitu mengukur kesejahteraan bukan hanya material saja tetapi juga kedamaian batin, dan keseimbangan antara kebutuhan individu, serta tanggung jawab sosial. Prinsip keseimbangan sosial dan ekonomi menurut IbnuTufayl’s (493H/1100M) mendukung pembangunan berkelanjutan dengan fokus pada kualitas hidup, keadilan sosial, dan kelestarian alam (A. Ghazali, 1992). Peran pemerintah  sangat dibutuhkan dalam  kegiatan ekonomi khususnya pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kebutuhan dasar bagi masyarakat. 

Kegiatan ekonomi saat ini seharusnya dapat menciptakan keseimbangan dunia dan akhirat berdasarkan syariat yang telah diturunkan melalui wahyu dari Allah SWT kepada Rosulullah SAW. Ilmu dan agama tidak boleh dipisahkan, keduanya melekat menjadi satu. Banyak sekali kegiatan ekonomi saat ini yang dirasakan tidak adil, banyak penipuan, kecurangan, merajalelanya korupsi.

Era digitalisasi memudahkan transaksi kegiatan ekonomi, jika tidak dilandasi dengan nilai-nilai etika dapat disalahgunakan oleh penjual dan pembeli. Contohnya, barang yang dibeli konsumen tidak sesuai gambar, tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan konsumen, konsumen membatalkan transaksi sepihak dengan mengirimkan kembali barang kepada penjual, dan lainnya. 

Kehidupan modern telah merubah sebagian besar perilaku manusia menjadi hedonisme dan kesejahteraan diukur dengan materi. Semakin kaya semakin terpandang dan sejahtera. Melalui media sosial dengan mudah mengakses dan meniru kehidupan yang hedonisme.

Kebutuhan sekunder (hajiyyah) dan kebutuhan tersier (tahsiniyyah) lebih diutamakan dibandingkan kebutuhan dasar (darruriyah). Sudah semestinya manusia memperbaiki nilai-nilai etika dalam kegiatan ekonomi untuk kesejahtera yang hakiki yaitu kesejahteraan di dunia dan di akhirat. (*)

Penulis adalah Dosen FEB UGJ Cirebon dan Mahasiswa PDIM Unissula Semarang.

Reference:

Ghazali, A. (1992). Economic Significance in Ibn Tufayl’s Philosophy, Readings in Islamic Economic Thought. In A. M. S. A. Ghazali (Ed.), Longman Malaysia (pp. 111–118).

Iin Natasya Divana Ginting, Abdul Rozaq Wall, Diska Najwa Andini, & M. Ikhsani Simanjoran. (2023). Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah Dan Relevansinya Terhadap Ekonomi Modern. Tabsyir: Jurnal Dakwah Dan Sosial Humaniora, 5(1), 131–144. https://doi.org/10.59059/tabsyir.v5i1.832

Khan, M.Fahim; Ghifari, N. . (1992). Shatibi’s Objectives Of Shari’ah And Some Implications For Consumer Theory, Readings in Islamic Economic Thought. In A. M. S. A. Ghazali (Ed.), Longman Malaysia (pp. 176–202).

M. Sadeq, A. (1992). Al-Ghazali On Economic Issues And Some Ethico -Jurastic Matters Having Implications For Economic Behaviour, Readings in Islamic Economic Thought. In A. M. S. A. Ghazali (Ed.), Longman Malaysia (pp. 88–110).

Umari, Z. F. (2019). Pemikiran Ekonomi Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyyah. Baabu Al-Ilmi, 4(1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: