KPU Layani Perpindahan Pemilih

KPU Layani Perpindahan Pemilih

KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap lentur terhadap masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) lingkungan tinggalnya. Berkaca pada peraturan KPU Nomor 9 tahun 2013, dan PKPU Nomor 26 tahun 2013, panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa/kelurahan bisa menerbitkan surat pindah memilih bagi pemilih. “Tapi syaratnya harus sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian menyampaikan alasan kepindahan sesuai ketentuan pasal 8 PKPU Nomor 26 tahun 2013,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Dadan Hamdani SE, di kantornya kepada Radar, Rabu (26/3). Menurut Dadan, alasan kepindahan bisa berupa karena menjalankan tugas belajar, tugas kerja, atau pindah domisili. Dari alasan tersebut, pemilih berhak meminta surat pindah memilih ke PPS di mana yang bersangkutan terdaftar di DPT. Selanjutnya pemilih diharuskan mengisi formulir Model A.5-KPU dari PPS. “Untuk pemilih pindah domisili ke kota lain dan tidak memungkinkan meminta formulir Model A.5-KPU ke PPS asalnya, masih tetap bisa menggunakan hak pilih,” imbuh Dadan. Ia mengimbau agar agar pemilih bermasalah demikian, segera mendatangi kantor KPU setempat untuk meminta formulir Model A.5-KPU. Tapi harus dipastikan yang bersangkutan benar-benar terdaftar dalam DPT. Permintaan tersebut bisa dipenuhi KPU paling lambat 10 hari sebelum pemungutan suara. Itu artinya, permintaan surat keterangan pindah berupa formulir Model A.5-KPU dibatasi hanya sampai tanggal 31 Maret 2014. Selanjutnya pemilih wajib menyerahkan formulir itu kepada PPS tujuan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. “Jadi kan banyak juga orang Kuningan yang sekarang sedang merantau ke luar kota. Sebaliknya banyak juga perantau dari luar yang tinggal di Kuningan. Nah, kalau mereka tidak sempat pulang untuk meminta formulir Model A.5-KPU ke PPS di desa/kelurahan asalnya tinggal segera datang ke kantor KPU di perantaunnya. Kalau sudah dapat surat pindah tinggal lapor saja ke PPS tujuan sesuai dengan tempat tinggal di daerah perantauan. Ini sesuai dengan surat edaran dari KPU RI nomor 127/KPU/III/2014,” papar dia. Kemudian pemilih akan mendapat petunjuk dari PPS tujuan terkait lokasi TPS yang akan digunakan dalam pemungutan suara. Penentuan lokasi TPS didasari pertimbangan jarak dan ketersediaan surat suara. Kalau sudah begitu, petugas di PPS tujuan tinggal mencatat pemilih pindah tersebut ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) di formulir Model A-4-KPU. Lantas menyerahkan daftar tersebut ke KPPS tujuan untuk diumumkan pada hari pemungutan suara. “Memilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih khusus (DPK) masih tetap memiliki peluang untuk memilih. Asalkan yang bersangkutan memiliki kartu identitas berupa KTP/SIM/kartu keluarga,” katanya. Kalau pun ternyata masih tidak memiliki kartu identitas, maka dia pun tetap bisa menggunakan hak pilih. Caranya minta surat keterangan domisili dari kepala desa/kelurahan setempat. Dalam PKPU 26/2013 pemilih tersebut masuk pada kategori daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Pemilih semacam ini hanya bisa menggunakan hak pilihnya kalau menunjukkan kartu identitas atau surat keterangan domisili kepada petugas KPPS pada hari H pemungutan suara. “Itu pun hanya bisa dilakukan di TPS di mana dia tinggal sesuai alamat yang tertera di kartu identitas atau surat keterangan domisili,” jelas Dadan. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: