Tahun Ini Pemerintah Angkat 176 Ribuan Guru, Sejatinya Butuh 419 Ribu
![Tahun Ini Pemerintah Angkat 176 Ribuan Guru, Sejatinya Butuh 419 Ribu](https://radarcirebon.disway.id/upload/290beacce327aa8dcda2a1f5513ca40e.jpg)
Ilustrasi guru bersama murid-muridnya.-Pixabay -
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sebanyak 176 ribuan guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Rabu 29 Januari 2025. Mereka merupakan hasil seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Tahun Baru Imlek 2025, Grage Mall Hadirkan Atraksi Barongsai
BACA JUGA:Kapolres Cirebon Kota Turun Langsung Amankan Pertunjukkan Barongsai Tahun Baru Imlek 2025
"Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai cara. Salah satunya pengangkatan guru PPPK," ucap Abdul Mu'ti.
Meskipun sudah diangkat sebanyak 176 ribuan, pemerintah masih membutuhkan guru demi pendidikan di Indonesia lebih baik.
Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidkan Guru (GTK PG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyebutkan bahwa kebutuhan guru di Indonesia sekitar 419 ribu.
BACA JUGA:Fix! Ole Romeny Akan Diambil Sumpah Menjadi WNI, Berikut Jadwalnya
BACA JUGA:Pohon Tumbang di Beber Menimpa 3 Pengendara Motor, Sempat Terjadi Kemacetan Panjang
BACA JUGA:3 Pemain Naturalisasi Baru, Ini Dia Jadwal Sumpah WNI Ole Romeny, Geypens dan Dion Markx
Tapi, usulan formasi yang diajukan pemda sangat minim. Usulan formasi itu untuk penempatan PPPK penuh waktu.
"Tahun ini sebanyak 176.049 guru akan menerima SK PPPK penuh waktu," terang Dirjen Nunuk.
Lalu bagaimana dengan tenaga kependidikan (tendik), Dirjen Nunuk mengungkapkan kebutuhan formasinya sekitar 82 ribu.
BACA JUGA:Lansia di Kuningan Nekat Bunuh Diri, Jasadnya Tergantung Pintu Ditemukan Tetangga
BACA JUGA:Rumah Minimalis dengan Atap Mono Pitch: Pilihan Ideal untuk Hunian dan Tempat Komersial
BACA JUGA:NGERI, Buaya Masuk Rumah saat Banjir Bikin Warga Bekasi Panik
Mereka ini menempati formasi pengelola umum, layanan operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
"Kemendikdasmen konsisten memperjuangkan nasib guru dan tendik honorer. Namun, semuanya kembali kepada pemerintah daerah juga sebagai pengguna," bebernya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: