Jangan Parkir Sembarang di Jalan Siliwangi Kuningan, Motor Digembok, Pengendara Wajib Bayar Denda

Jangan Parkir Sembarang di Jalan Siliwangi Kuningan, Motor Digembok, Pengendara Wajib Bayar Denda

Petugas menegur warga yang parkir sembarang di depan pertokoan Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan. Foto:-Andre Mahardika-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Kalau sedang di Kuningan Kota, jangan sekali-kali parkir sembarang di depan pertokoan Jalan Siliwangi.

Pemkab Kuningan melarang area depan pertokoan Jalan Siliwangi dijadikan tempat parkir.

Untuk menegakan aturan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP menggelar razia, Kamis, 30 Januari 2024.

Sejumlah kendaraan roda dua yang diparkir di area tersebut kena razia. Pengendaranya wajib bayar denda.

BACA JUGA:Belum Pulih, 2 Penyerang Persib Diragukan Tampil Lawan PSM

BACA JUGA:Persib Tanpa Bojan Hodak saat lawan PSM, Digantikan Igor Tolic

Sepeda motor yang kedapatan parkir sembarang dan ditinggalkan pemiliknya, langsung digembok oleh petugas. 

Sementara itu, denda yang wajib dibayar oleh pengendara motor yang melanggar adalah Rp50 ribu.

Dijelaskan oleh Kadishub Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, razia parkir itu dijalankan untuk menegakkan peraturan. Supaya ada efek jera kepada para pelanggar.

Beni juga memastikan, di sepanjang jalur tersebut sudah dipasang rambu-rambu dilarang parkir. Jadi tidak ada alasan bagi pelanggar.

BACA JUGA:Total Tunggakan Siswa Rp500 Juta Lebih, SMK Nasional Cirebon Tetap Serahkan Ijazah ke Alumni

BACA JUGA:Kepala SMK Nasional: Tahan Ijazah Siswa yang Menunggak Bukan Business Oriented, Uangnya untuk Honor Guru

"Melaksanakan penertiban dan penindakan khususnya di jalur pertokoan jalan Siliwangi,” katanya. 

“Yang mana penindakan sesuai dengan Undang-undangan 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4," jelas Beni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: