Sakit Hati, Pelaku Pukul Kepala Korban dengan Tabung Gas
CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota hanya butuh dua jam untuk mengungkap kasus kematian Dhani Ahmad (23) warga Kelurahan Pekalipan yang ditemukan tewas pada Rabu (26/3) di kamar kosnya, di Penggung Utara RT 05 RW 10 Kelurahan Harjamukti. Setelah selesai melakukan olah TKP, polisi menemukan beberapa kejanggalan yang terdapat pada tubuh korban maupun TKP. Kejanggalan itu terdapat pada pintu yang terkunci dari luar, raibnya HP dan motor korban yang tidak diketahui keberadaannya. Berbekal informasi dari saksi-saksi, akhirnya polisi mengejar Dian alias Ferry (24) warga Kelurahan Pekalipan yang terlihat terakhir bersama korban. Setelah mengatur strategi, akhirnya pelaku berhasil diamankan di sekitar daerah Pekalipan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan cara memukul kepalanya dengan tabung gas tiga kilogram sebanyak dua kali saat tertidur. Hal itu ia lakukan karena emosi dan menaruh dendam. Karena sering dijebak korban dengan kerap mengunci dan menempatkan dirinya di kamar ataupun mobil bersama waria. “Saya dendam, sering kali dijebak dan disuruh berbuat mesum dengan waria teman korban, itu menghina sekali,” ujarnya. Akhirnya pelaku pun menghabisi korban dibantu dengan rekannya Iqbal (24), warga Pekalipan yang berhasil ditangkap polisi, Rabu (26/3) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Tuparev. Saat itu menurut keterangan pelaku, Iqbal membantu melepaskan tabung gas dari selangnya dan turut serta mengambil barang-barang milik korban. Menurut pengakuan pelaku, dirinya kemudian menggadaikan motor tersebut kepada saudara H dan S yang saat itu kemudian memberinya motor pinjaman jenis Jupiter. Tidak berhenti di situ, polisi pun memburu penadah barang curian milik korban. Dian dan Iqbal pun turut diamankan lagi karena menduga dua orang itu merupakan penadah. Peran keduanya saat itu menerima barang hasil kejahatan dari pelaku D dan I. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di daerah Kesambi. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Hidayatullah SIK mengatakan, pengungkapan tersebut setelah adanya kejanggalan yang ditemukan polisi saat olah TKP. Dari hasil olah TKP, diduga kuat korban dibunuh. Akhirnya Unit Intel dan Reskrim bekerja sama mengungkap misteri tersebut dengan berhasil mengamankan empat buah sepeda motor yang di antaranya milik korban dan sisanya milik pelaku. “Pelaku utama akan dikenakan pasal berlapis yakni dikenakan 340 KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana, 365 KUH Pidana dengan ancaman seumur hidup,” pungkasnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: