Warga Jungjang Wetan Demo di Depan Kantor Bupati Cirebon Minta Kuwu Dipecat

Warga Desa Jungjang Wetan menggelar demo di depan kantor Bupati Cirebon, Senin, 3 Februari 2025. -Cecep Nacepi-Radarcirebon.com
Alasannya karena ada ketentuan dari BPK dan KPK yang mengutamakan pengembalian uang yang dikorupsi daripada menjerat terduga pelakunya.
Ketentuan yang dimaksud, jika pelaku bisa mengembalikan uang yang dikorupsi dalam tenggat waktu 60 hari, maka yang bersangkutan bisa lepas dari jerat hukum tersebut.
"Kuwu sudah melanggar undang-undang tentang desa. Dia tidak layak menjadi kuwu," tandasnya.
Tidak lama setelah melakukan orasi di depan kantor Bupati Cirebon, sebanyak 10 orang perwakilan demonstran diterima perwakilan Pemkab Cirebon untuk audiensi.
Setelah audiensi, Hartono mengatakan, bahwa pihaknya akan menunggu 14 hari kerja sesuai hasil kesepakatan.
BACA JUGA:Siswa dan Orangatua Protes ke SMAN 7 Kota Cirebon, Menuntut Tanggung Jawab Pihak Sekolah
Namun jika hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, Ia mengancam akan menyegel Kantor Pemerintah Desa Junjang Wetan.
"Kita nunggu 14 hari kerja, untuk keputusannya seperti apa. Jika hasilnya tidak sesuai harapan yakni pemecatan, maka masyarakat akan melakukan penyegelan kantor desa," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Cirebon, Moch Nurhiyana menanggapi aksi demonstrasi tersebut.
Menurut Nurhiyana, pihaknya akan melakukan kajian serta rapat bersama pihak Inspektorat dan Bagian Hukum Setda terkait permasalahan Kuwu Junjang Wetan.
"Kami dari DMPD ada mekanisme Perbub nomor 155 tahun 2020 terkait pemberhentian kuwu, ada tiga aspek jika akan memberhentikan kuwu, yang pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri dan ketiga diberhentikan," ujarnya.
Moch Nurhiyana menyampaikan hasil audiensi tersebut, pihaknya sepakat dengan warga untuk menunggu DPMD bekerja terlebih dahulu. Tidak bisa langsung pemecatan.
"Apabila melakukan pemecat sembarangan ada jalur PTUN, nanti dua kali kerjaan. kita tidak boleh asal-asalan harus sesuai prosedur. Jangan sampai kita yang salahkan," katanya.
Menurutnya, kalau ada pelanggaran dari Kuwu Junjang Wetan, maka yang melaporkan harus resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: