Lagi-lagi di Kuningan, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Guru Ngaji

Guru ngaji cabul di Kuningan jadikan murid sebagai korban sekarang diringkus polisi. Ilustrasi:-Dok. Radarcirebon.com-
“Korbannya tiga murid perempuan yang semuanya masih berusia 9 tahun, dan tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah," imbuh Putu.
Awal mula kasus ini terungkap bermula ketika salah satu orangtua korban merasa curiga dengan perubahan perilaku putrinya.
Korban merupakan siswi kelas 3 SD, sikapnya semakin murung dan mengaku merasakan sakit ketika buang air kecil.
"Saat orang tuanya menanyakan apa yang terjadi, korban pun mengaku telah mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku saat mengaji di salah satu ruang kelas madrasah,” jelas Putu.
“Orang tua korban tak terima dengan perlakuan cabul pelaku, langsung melapor ke pihak kepolisian yang langsung kita tindaklanjuti dengan penangkapan pelaku di rumahnya," tambahnya, lagi.
Lebih lanjut Putu menjelaskan, bahwa pelaku berbuat tak senonoh ketika pelajaran mengaji berlangsung dan anak didiknya mengaji satu per satu.
Caranya, yaitu pelaku memanggil anak didiknya satu per satu untuk diajari mengaji. Di saat itu lah dia melancarkan aksinya. Tanganya meraba bagian tubuh sensitif korban.
"Kejadiannya selepas magrib di salah satu ruangan kelas madrasah tempat anak-anak tersebut belajar mengaji,” jelas Putu.
“Perbuatan cabul terjadi saat pelaku mengajari murid perempuannya satu persatu, sambil tangannya menggerayangi tubuh korban hingga ke bagian organ intim. Tidak sampai terjadi persetubuhan," imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 3 murid perempuan yang jadi korban nafsu bejat pelaku.
Sementara itu, pelaku diketahui sudah memiliki istri dan anak. HS mengakui perbuatannya. Menurut dia, sudah dilakukan sejak awal Januari 2025.
"Kami masih mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan ada korban lain. Yang jelas, hingga saat ini sudah tiga orang tua yang melaporkan anaknya menjadi korban cabul tersangka HS," kata Putu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka HS pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terlebih dengan status pelaku yang seorang tenaga pengajar, hukumannya bisa lebih berat yakni akan ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: