Agar Transparan, Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima PIP

Agar Transparan, Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima PIP

Penerima program Program Indonesia Pintar (PIP) wajib diumumkan oleh pihak sekolah.-disdik.madina.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Banyak kasus penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) membuat pemerintah ambil sikap tegas.

Dalam keterangannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mewajibkan sekolah untuk umumkan siswa penerima PIP.

Hal ini sebagai wujud transparansi dalam penyaluran dana PIP agar tepat sasaran.

"Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP," tegasnya, Rabu 12 Februari 2025.

BACA JUGA:Deal! Presiden Prabowo dan Erdogan Sepakati 13 Perjanjian Kerja Sama Strategis, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Menteri Kesehatan Ungkap Penyebab Biaya Kesehatan di Indonesia Tinggi

BACA JUGA:Barang Bukti Dari Puluhan Perkara Incract Dimusnahkan Kejari Kota Cirebon

Dia mengatakan, sekolah wajib menyampaikan informasi bahwa para penerima PIP tersebut berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.

Tidak hanya itu, sekolah juga wajib memfasilitasi proses aktivasi rekening siswa dan mengingatkan kalau tidak teraktivasi hingga tenggat waktu yang ditentukan, jika tidak diambil uang akan dikembalikan ke kas negara.

Perlun diketahui, dana bantuan PIP ini langsung disalurkan negara ke rekening siswa masing-masing yang tercantum dalam SK tersebut. Hanya siswa atau orang tua/wali yang bisa mengambilnya melalui teller bank atau ATM.

BACA JUGA:Bantuan PIP Termin I 2025 Sudah Bisa Dicarikan, Begini Cara Mengeceknya

BACA JUGA:Selamat! UNJANI Berhasil Raih Predikat Unggul dari BAN-PT

BACA JUGA:TK Baitul Makmur Gelar Lomba Hafidz untuk Tingkatkan Hafalan Siswa

"Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening, dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan," tambahnya.

Namun demikian, langkah tersebut harus dilakukan dengan melampirkan surat kuasa dari siswa atau orangtua.

BACA JUGA:Tok! Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret dan Idul Fitri 31 Maret 2025, Pemerintah Kapan?

BACA JUGA:Ada Super Cashback di Promo Spesial Ramadan Informa Living Plaza Cirebon

Dalam kesempatan ini, Suharti kembali menegaskan bahwa sekolah dilarang menarik iuran kepada siswa apabila mendapatkan kuasa untuk menarik uang PIP.

"Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak. Uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase