Kasus PIP SMAN 7 Cirebon Diusut, Wakil Ketua DPRD: Bisa Jadi Pintu Masuk ke Sekolah Lain

Kasus PIP SMAN 7 Cirebon Diusut, Wakil Ketua DPRD: Bisa Jadi Pintu Masuk ke Sekolah Lain

Suasana di ruang rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon saat Rapat Dengar Pendapat dengan pihak SMAN 7 Kota Cirebon.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mulai bergerak menyoroti kasus PIP di SMAN 7.

Itu ditegaskan oleh pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Muhamad Hamdan S SH MH.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Sejumlah Beasiswa Pendidikan Terancam Dipangkas, Termasuk KIP K

BACA JUGA:Berusia Lebih Seabad, Pj Gubernur Jabar Berharap NU Terus Jaga Tradisi dan Moderasi Beragama

Menurut Hamdan, pihaknya akan segera mengumpulkan data terkait kasus ini. Menurutnya, potongan sebesar Rp250 ribu per siswa merupakan angka yang besar.

“Kami memang belum terima pengaduan, tapi bukan berarti kita tinggal diam. Kita tetap jalan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan,” tegasnya Hamdan, beberapa waktu lalu.

“Apalagi pemotongan dana PIP itu besarannya Rp250 ribu per siswa. Kalau dikalikan seluruh siswa dalam satu sekolah yang menerima bantuan dana PIP, maka jumlahnya sangat besar. Dan itu baru satu sekolah. Apakah itu hanya terjadi di satu sekolah, atau sekolah-sekolah lain juga mengalami hal yang sama,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa PIP merupakan program unggulan pemerintah pusat di era Presiden Jokowi. 

Jadi, program lama. Karena itu menurut dia, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.

“Saya sudah minta Intel untuk menelusuri dugaan pemotongan dana PIP ini. Dari total Rp1,8 juta yang harusnya diterima siswa, berdasarkan pengakuan siswa, dipotong sebesar Rp250 ribu,” tandasnya.

Pihak SMAN 7 Kota Cirebon mengakui adanya pungutan tersebut. 

Sementara itu info terbaru menyebutkan bahwa, pihak sekolah akan berupaya mengembalikan dana PIP yang dipotong tersebut kepada siswa yang berhak.

Praktisi hukum asal Cirebon, Gunadi Rasta SH MH mengatakan, bahwa ada informasi masuk kepada dirinya bahwa dana yang dipotong sudah dikembalikan ke sekolah oleh oknum partai terkait.

Pengembalian uang itu dilakukan pada 10 Februari 2025 disertai dengan surat pernyataan di atas materai.

“Informasi yang saya terima, surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai tertanggal 10 Februari 2025. Itu informasi yang saya terima,” kata Gunadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: