Tegas! Jika Ada Penggilingan Padi Serap Gabah Dibawah HPP, Sanksi Pidana Menanti

Tegas! Jika Ada Penggilingan Padi Serap Gabah Dibawah HPP, Sanksi Pidana Menanti

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.-ist -

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Aparat kepolisian akan dilibatkan dalam program percepatan swasembada pangan.

Fungsi dari aparat kepolisian dalam program tersebut adalah memastikan penyerapan gabah petani sesuai dengan ketentuan pemerintah.

BACA JUGA:Jaket Resmi MAXi Yamaha, Obat Ganteng Buat Riding Harian dan Touring

BACA JUGA:Film Animasi Jumbo Dari Visinema Akan Tayang di 17 Negara, Hadirkan Petualangn yang Hangat

BACA JUGA:Program Miliarder kembali Lagi, Siap-Siap jadi Miliarder Bareng Yamaha

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) di kantornya, Gedung Graha Mandiri, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

Perlu diketahui, pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025, telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah petani ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg). 

BACA JUGA:6 Bencana Alam di Kuningan dalam Sepekan, 7 Rumah Rusak

BACA JUGA:5 Negara Jadi Investor di Majalengka, Termasuk China dan Korsel

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan Menolak Mobil Dinas Baru

"Saya dengar di Sumsel masih di bawah itu, ya saya minta jangan main-main, ya kalau enggak, nanti bisa dipanggil sama Polres tuh," tegasnya.

Langkah ini perlu dilakukan, karena ketentuan harga gabah petani telah diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

BACA JUGA:Dana CSR BI Masuk Yayasan Lalu ke Pribadi, ini Daftar 5 Yayasan dari Cirebon yang Dipanggil KPK

BACA JUGA:Kasus PIP SMAN 7 Cirebon Diusut, Wakil Ketua DPRD: Bisa Jadi Pintu Masuk ke Sekolah Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase