Pemerintah Terbitkan Aturan Terkait Perlindungan Pekerja yang Terdampak PHK

Presiden RI, Prabowo Subianto.-@ppmuslimatnu-Instagram
RADARCIREBON.COM - Guna memperkuat perlindungan dan memberikan jaminan kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025.
Peraturan tersebut berisikan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Peraturan yang baru ini mencakup perubahan ketentuan mengenai syarat kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), kedaluwarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK.
BACA JUGA:Tinjau Langsung Infrastruktur dan Penanganan Sampah di Desa Luwung, Begini Kata Hasan Basori
BACA JUGA:Berpartisipasi di IIMS 2025, MG Lanjutkan Komitmen di Industri Otomotif Indonesia
BACA JUGA:Istana Tegaskan Anggaran Retreat Kepala Daerah Ditanggung Kemendagri
Ada sebanyak sembilan pasal yang mengalami perubahan di antaranya yakni Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39, dan Pasal 40.
Lalu ada juga satu ketentuan tambahan yaitu Pasal 39A yang posisinya disisipkan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 dengan dua ayat.
Tujuan dilakukan perubahan aturan tersebut oleh Pemerintah diharapkan mampu mengoptimalkan perlindungan pekerja bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui JKP.
Selain itu, perubahan dirasakan penting untuk mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah kondisi ekonomi saat ini dan tingkat PHK di perusahaan-perusahaan yang dinilai tinggi.
BACA JUGA:Ahmad Ibnu Ubaidillah dan Moh Idrus Siap Adu Bagong di Konfercab GP Ansor Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Pemerintah, Pj Gubernur Jabar Cari Solusi agar Pariwisata Tetap Hidup
Aturan ini diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Regulasi ini juga mengatur bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: