Mutasi Jilid III setelah APBD-P

Mutasi Jilid III setelah APBD-P

KEJAKSAN- Diparipurnakannya perubahan atas perda Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD membuka peluang terjadinya mutasi dalam waktu dekat ini. Mengingat ada perubahan bidang-bidang di sejumlah dinas dan juga terjadi penambahan staf ahli. Wali Kota Cirebon Drs Ano Sutrisno MM mengatakan keberadaan perda tersebut akan segera diterapkan. Setelah melewati proses evaluasi gubernur, baru kemudian dirinya akan berusaha menerapkan aturan tersebut. \"Nanti akan sesegera mungkin disesuaikan. Termasuk penambahan staf ahli,\" ujarnya. Kemungkinan besar, kata dia, penambahan staf ahli dan perubahan bidang-bidang di tata kelola pemerintahan Kota Cirebon sudah bisa ditetapkan di anggaran perubahan tahun 2014. Hal ini mengingat berubahnya bidang-bidang dan juga penambahan staf ahli akan menyangkut urusan anggaran. \"Kalau sekarang, anggaran sudah berjalan, jadi ya mudah-mudahan saja anggaran perubahan nanti sudah bisa diterapkan,\" tuturnya kepada Radar. Dilakukannya penambahan staf ahli ini, lanjutnya, mengingat kompleksitas masalah yang ada di Kota Cirebon yang terus berkembang. Sehingga dibutuhkan tenaga-tenaga pemikir yang membantu wali kota dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di Kota Cirebon. Adapun penambahan staf ahli nantinya akan dibagi menjadi beberapa bidang meliputi, hukum dan politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan. Sementara Kepala Bidang Mutasi Pegawai BK-Diklat Kota Cirebon, Mundirin Ssos menjelaskan perda perubahan kelembagaan telah disahkan menjadi aturan oleh DPRD Kota Cirebon dan Pemkot Cirebon. Namun, hal itu tidak serta merta menjadi kebijakan yang dapat langsung diterapkan. “Ada prosesnya, tidak bisa langsung setelah ketuk palu kemudian mutasi,” ucapnya. Tahapan pertama, perda dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan koreksi dan verifikasi. Setelah mendapatkan persetujuan dan tidak ada perubahan, perda masuk ke lembaran daerah. Setelah menjadi lembaran daerah sekalipun, perda tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan. Kecuali, sudah ada anggaran dalam Dokumen Pengadaan Anggaran (DPA) untuk tiga staf ahli wali kota yang baru itu. “Saya kira belum ada DPA untuk tiga staf ahli. tupoksinya saja belum jelas hingga saat ini,” tukasnya. Menurut Mundirin, tiga staf ahli wali kota baru, wajib memiliki tupoksi yang jelas dalam menjalankan tugasnya. Hal ini penting dilakukan agar antara satu dengan lainnya dapat berkoordinasi. Untuk pembuatan tupoksi, diperkirakan memakan waktu hingga Juni atau Juli 2014 ini. Meskipun tupoksi staf ahli wali kota sudah selesai, tetap saja harus menunggu anggaran untuk operasional mereka. Dengan demikian, hampir dipastikan mutasi gelombang ketiga pasangan Ano-Azis baru akan dilakukan setelah adanya ketuk palu APBD-Perubahan tahun 2014 ini. Diperkirakan, hal itu digelar pada bulan September atau Oktober 2014. “Akhir tahun kemungkinan baru bisa mutasi. Bisa jadi awal tahun 2015. Itu semua kebijakan wali kota. BK-Diklat hanya pelaksana kebijakan,” terangnya. Sedangkan Ketua Pansus Perubahan Perda No 13 Tahun 2008, Lili Eliyah SH MM menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah kota. \"Untuk orang-orang yang mengisi kursi staf ahli atau bidang lainnya, saya serahkan ke kepala daerah. Yang jelas saya harap staf ahli diisi oleh orang-orang yang memang berkompeten,\" tuturnya. (kmg/ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: