Kampanye Tak Terhalang Zona
INDRAMAYU – Partai politik peserta pemilu 2014 mendapat kabar gembira, terkait waktu kampanye yang masih tersisa. Pasalnya sekarang lokasi kampanye tidak dibatasi zona, namun bebas dilakukan dimana saja. Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, dimana untuk kampanye terbuka ada empat lokasi yang telah ditetapkan, yaitu Lapangan GOR Singalodra, Lapang Benda Karangampel, Lapangan Bulak Jatibarang, dan lapangan sepak bola Patrol. Hal tersebut terungkap saat KPU Indramayu melakukan rapat dengan partai politik peserta pemilu, di ruang sekretariat KPU Indramayu, Jumat (28/3). Ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan SAg menjelaskan, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan evaluasi kampanye rapat umum nasional antara KPU, Bawaslu, dan DPP partai politik peserta pemilu pada tanggal 24 Maret 2014, terdapat sejumlah perubahan terkait pelaksanaan kampanye. “Salah satu kesimpulan yang diambil, KPU menegaskan kembali bahwa kampanye rapat umum nasional oleh DPP Partai Politik di setiap provinsi dapat dilaksanakan di seluruh wilayah provinsi, pada jadwal yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 267/Kpts/KPU/Tahun 2014,” tandas Odon, sapaan M Hadi Ramdlan. Dikatakan Odon, ketentuan baru tersebut sangat menguntungkan partai politik. Karena mereka bisa melakukan kampanye dengan lebih maksimal, tanpa dibatasi tempat atau lokasi. Meskipun demikian, juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi bentrok antara dua partai di satu tempat yang sama. Menghadapi kemungkinan terjadinya hal itu, maka partai yang lebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan penggunaan tempat ke KPU berhak menggunakan tempat yang dimaksud. Atau bisa juga tergantung kesepakatan dari kedua partai yang bersangkutan. Odon menambahkan, meskipun untuk masalah lokasi tidak ada lagi zonasi, namun untuk jadwal pelaksanaan kampanye tidak mengalami perubahan. Partai politik tetap mengacu pada jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Ketentuan baru tersebut disambut gembira kalangan partai politik. Drs H Rasita dari Partai Golkar mengatakan, dengan tidak adanya zonasi kampanye maka akan dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan kampanye putaran terakhir. Ia juga berharap aturan atau ketentuan baru tidak menimbulkan kekacauan saat pelaksanaan kampanye. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: