Perjalanan Kasus IAIN Masih Panjang

Perjalanan Kasus IAIN Masih Panjang

CIREBON– Perjalanan penyelidikan dugaan korupsi di IAIN Syekh Nurjati Cirebon masih berputar pada pemeriksaan saksi-saksi. Semakin hari, penyelidik memeriksa semakin banyak saksi. Dari seluruh saksi, penyelidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Cirebon Endang Supriatna SH itu menemukan beberapa langkah maju dalam pemeriksaan dan data. Diharapkan, penyelidik berlari cepat menyimpulkan perkara proyek Rp25 miliar tersebut. Pada berbagai kesempatan, Endang Supriatna mengaku selalu ada perkembangan dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyelidik. “Selalu ada pemeriksaan dan ada perkembangan,” ucapnya. Bahkan, pada beberapa keterangan saksi-saksi, penyelidik kembali menemukan kejanggalan. Namun, hal itu belum memutuskan apapun terhadap perjalanan pemeriksaan perkara tersebut. Endang berjanji, apapun hasilnya akan disampaikan secara terbuka. Karena persoalan ini sudah mendapatkan perhatian dari masyarakat luas. Sedangkan Koordinator Komunitas Anti Korupsi (Kopak) Indonesia, Drs Syarip Hidayat MSi mengatakan, dalam pemeriksaan penyelidikan, memang sudah sepatutnya penyelidik melakukan langkah hati-hati. Pasalnya, kesimpulan akhir yang diputuskan menjadi ukuran perjalanan kasus tersebut. Jika ada indikasi kuat dan dukungan alat bukti cukup, kasus proyek Rp25 miliar di itu harus dilanjutkan. Begitu pula sebaliknya, jika proses perjalanan penyelidikan tidak ada alat bukti kuat, lebih baik dihentikan. “Ini menyangkut banyak orang. Keputusan penyelidik Kejaksaan sangat penting,” ujarnya kepada Radar, kemarin. Syarip yakin, penyelidikan yang dilakukan Kejari Cirebon memiliki dasar argumen yang kuat. Sebab, dalam proyek Rp25 miliar dan kejanggalan yang ditemukan dalam keterangan saksi, indikasi apapun mungkin terjadi. Termasuk didalamnya dugaan tindak pidana korupsi. Selama ini, dia menilai kinerja Kejari Cirebon sudah menunjukan tren positif. Hal ini terbukti dari beberapa kasus yang ditangani, seluruhnya masuk ke pegadilan dan ada vonis yang memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Kopak Indonesia tetap berharap agar penyelidik meningkatkan ritme atau waktu pemeriksaan menjadi lebih cepat. Harapannya, kasus atau perkara yang tengah diperiksa itu dapat segera menemukan jawabanya. Terkait semakin dekatnya waktu pemilu legislatif pada 9 April 2014 nanti, hal itu diyakini tidak akan banyak berpengaruh pada pemeriksaan perkara proyek Rp25 miliar dan hasil yang diputuskan. Pasalnya, para pihak yang diperiksa berstatus PNS dan tidak terlibat politik aktif. “Saya yakin mereka seluruhnya bukan calon angggota legislatif. Tidak ada pengaruhnya pemilu dengan pemeriksaan,” tukasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: