Cermati Cara Berkendara di Lalu Lintas Padat, Begini Caranya

Berkendara aman di tengah lalu lintas padat perkotaan-Istimewa-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Mudahnya akses menuju Kota Cirebon, membuat kota udang ini menjadi daerah perkotaan dengan lalu lintas yang padat, terutama di weekend.
Terdapat berbagai pengguna jalan seperti angkutan umum, pesepeda, pejalan kaki, serta kendaraan pribadi lainnya. Kepadatan lalu lintas ini menuntut pengendara untuk selalu fokus dan waspada saat berkendara.
Salah satu cara untuk menjaga keselamatan adalah dengan mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan dan dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Batas kecepatan tersebut telah disesuaikan dengan kondisi jalan guna memastikan kelancaran dan keamanan berkendara di area perkotaan.
BACA JUGA:3 Petinju Sasana Bara Boxing Club Raih Medali Emas di Piala Pertina
BACA JUGA:PSSI Siapkan Tiga Orang Pemain untuk Dinaturalisasi Jelang Kontra Australia
Safety Riding Development Section Head PT Daya Adicipta Motora, Ludhy Kusuma menuturkan berkendara dengan sepeda motor merupakan pilihan yang praktis dan ekonomis, terutama bagi mereka yang sering beraktivitas di perkotaan.
Sepeda motor memudahkan akses ke berbagai tempat, namun penting untuk selalu memperhatikan keselamatan saat berkendara.
"Yang utama saat akan berkendara harus pastikan menggunakan perlengkapan berkendara yang lengkap," jelasnya.
Lanjutnya, sangat penting untuk berkendara dengan kecepatan yang sesuai dengan kondisi jalan dan mematuhi batas kecepatan yang tertera pada rambu-rambu lalu lintas yang dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Siti Farida Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan dan Kondisi Fisik
BACA JUGA:Damkar Bantu Evakuasi Pasien Berkebangsaan Prancis di Kuningan Alami Luka Bakar
Batas kecepatan yang ditetapkan sudah disesuaikan dengan kondisi jalan untuk memastikan kelancaran dan keamanan berkendara.
Kecepatan maksimal 40 km/jam di area perkotaan memberikan keuntungan karena memperluas ruang lingkup penglihatan kita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: