Ibu Rumah Tangga di Cirebon Meringkuk di Penjara Gara-gara Kasus Investasi Bodong

Konferensi pers di Mapolresta Cirebon terkait kasus investasi bodong yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial LA. -Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
“Tersangka mengelola dana dengan meminjamkan uang member kepada peserta lain dengan bunga lebih tinggi, tetapi karena banyak yang tidak membayar, skema ini runtuh,” katanya.
AKBP Eko Iskandar menegaskan, tersangka kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: