Ibu Rumah Tangga di Cirebon Meringkuk di Penjara Gara-gara Kasus Investasi Bodong

Ibu Rumah Tangga di Cirebon Meringkuk di Penjara Gara-gara Kasus Investasi Bodong

Konferensi pers di Mapolresta Cirebon terkait kasus investasi bodong yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial LA. -Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Seorang perempuan berinisial LA (37) warga Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota.

Ibu rumah tangga ini ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong atau titip dana. 

Pelaku memberikan iming-iming keuntungan tinggi mencapai 10–20 persen dalam waktu tujuh hari terhadap para korbannya melalui status WhatsApp. 

Namun dana yang diterima justru digunakan tersangka untuk membayar anggota lain yang jatuh tempo sebelumnya.

BACA JUGA:Siti Farida Sidak ke Pasar Jagasatru, Pastikan Pasokan Pangan Aman jelang Ramadan

BACA JUGA:Polisi Gadungan Beraksi di Cirebon, Tempat Kos Jadi Target Kejahatan, 2 Orang Sudah Ditangkap

“Tersangka mempromosikan program ini melalui status WhatsApp dengan skema dana titipan. Namun setelah jatuh tempo, modal dan keuntungan korban tidak dikembalikan,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa  (25/2/2025).

Kapolres menjelaskan, dalam laporan polisi nomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Desember 2023, tersangka diketahui telah menerima dana sebesar Rp100 juta dari korban melalui transfer bank.

"Namun, uang tersebut tidak dikelola sebagaimana dijanjikan, melainkan digunakan untuk membayar member lama yang jatuh tempo pada November 2023. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta," jelasnya.

Eko menambahkan, bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti antara lain, bukti print out rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp100 juta ke rekening tersangka. 

BACA JUGA:Boyong 48 Atlet, Raih 36 Medali, Prestasi Taekwondo Kota Cirebon di ITN Open 2025

BACA JUGA:TPP ASN Kabupaten Kuningan Cair Satu Bulan, Wabup Tuti: Kami Harap ASN Bersabar

"Screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka. Screenshot promosi skema titip dana di grup WhatsApp dan handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola transaksi," tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolres Cirebon Kota menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa LA juga menghadapi tiga laporan polisi lainnya dengan total kerugian mencapai Rp451 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: