Polresta Cirebon Ringkus 10 Pelaku Curanmor Sepanjang Februari 2025

Para pelaku curanmor dihadirkan saat ekspose perkara di Mapolresta Cirebon, Jumat (28/2/2025).-Cecep Nacepi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Selama bulan Februari 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus pencurian sepeda motor atau curanmor dengan jumlah pelaku sebanyak 10 orang.
Dari 10 orang pelaku itu, lima pelaku diamankan oleh Polsek Arjawinangun. Di antaranya berinisial G (20), F (24), KM (25) dan dua penadah berinisial HK (32) dan MF (26). Tiga pelaku diamankan oleh Polsek Gegesik, berinisial RM (17), MI (29), dan F (30).
Sementara pelaku lainnya inisial K (35) diamankan Polsek Karangsembung karena melakukan curanmor di wilayah Desa Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng, dan pelaku berinisial R (23) diamankan Polsek Waled setelah mencuri motor di Desa Cilengkrang Girang, Kecamatan Pasaleman.
“Empat kasus pencurian sepeda motor ini kita amankan selama satu bulan, yaitu Februari. Pelaku sudah kita lakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam jump apers di Mapolresta Cirebon, Jumat (28/2/2025).
BACA JUGA:BI Buka Layanan Penukaran Uang Pecahan Baru untuk Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Rekomendasi Mall di Kota Cirebon, Cocok untuk Nongkrong!
Sumarni mengatakan, modus para pelaku melakukan aksinya dengan cara mendatangi motor korban yang terparkir di halaman rumah saat situasi dalam kondisi sepi. Pelaku beraksi dengan kerusak kunci kontak motor korban.
Dari empat kasus itu, beberapa orang ada yang diamankan oleh masyarakat dan ada yang diamankan oleh polisi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: