Dishub Larang Becak Beroperasi dan Akan Beri Kompensasi mulai H-7 sampai H+7 Lebaran

Tampak sejumlah tukang becak sedang menunggu penumpang di samping Lampu Merah Kecamatan Weru, -Cecep Nacepi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon melarang becak untuk beroperasi mulai H-7 sampai H+7 Lebaran Idul Fitri. Sebagai gantinya, pihak Dishub akan memberikan kompensasi kepada tukang becak selama tidak beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST menyatakan, pemberian kompensasi kepada tukang becak ini, dilakukan sesuai dengan instruksi gubernur Jawa Barat yang disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Dijelaskan Hilman, kompensasi diberikan terkait rencana larangan beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran, tepatnya dari H-7 hingga H+7 Lebaran. “Jadi selama itu, tukang becak di larang beroperasi di jalur yang dilalui oleh pemudik,” ujar Hilman.
Menurutnya, larangan beroperasinya becak tersebut untuk meminimalisasi potensi kemacetan saat arus mudik dan balik Lebaran.
BACA JUGA:Walikota Cirebon Tinjau Lokasi Hari Ini, Besok Jalan Rusak Diperbaiki
Namun, lanjut Hilman, sebagian tukang becak juga diperbolehkan beroperasi di sejumlah lokasi yang tidak dilalui pemudik. “Boleh membawa penumpang, asalkan tidak di jalur-jalur untuk arus mudik dan balik Lebaran. Kalau di jalur lingkungan masih boleh,” imbuhnya.
Terkait waktu pemberian kompensasi, Hilman menyebutkan, Dishub saat ini sedang melakukan verifikasi data.
“Saat ini kami sedang memverifikasi data tukang becak yang akan di Kabupaten Cirebon. Kalau sudah terdata semua, kompensasi itu akan diberikan menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri,” katanya.
Lebih lanjut, dijelaskan Hilman, verifikasi yang dilakukan oleh Dishub Kabupaten Cirebon akan melibatkan tenaga ahli dan pendataan yang ketat. Mereka yang menerima harus benar-benar berpenghasilan sebagai tukang becak.
“Syaratnya yang pertama foto e-KTP beserta foto becaknya. Untuk meminimalisir kecurangan di lapangan fotonya harus ada becaknya,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Komitmen Tingkatkan Pengawasan Internal lewat MCP
Sedangkan besaran kompensasi yang akan diberikan untuk tukang becak, Hilman mengaku saat ini masih mengkajinya. “Nanti kami akan koordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” kata Hilman.
Terpisah, tukang becak yang mangkal di dekat Lampu Merah Weru, Emon (52) mengaku, belum mengetahui informasi ada larangan beroperasi serta kompensasi dari pemerintah daerah. Saat ini, katanya, belum ada petugas yang turun mendata.
“Kita tidak tahu ada kabar ini. Belum ada yang mendata. Saya jadi tukang becak sudah 22 tahun,” ujar Emon yang merupakan warga Kaliwulu Kecamatan Plered itu kepada Radar Cirebon.
Hal senada juga disampaikan Hudin (52). Tukang becak asal Danamulya Kecamatan Plumbon itu mengaku mangkal di dekat Lampu Merah Weru yang merupakan jalur pemudik, sudah cukup lama. Hudin mengaku senang, jika ada kebijakan pemerintah daerah yang akan memberikan kompensasi selama arus mudik dan arus balik Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: