Tata Cara Membayar Fidyah Dengan Uang dan Bahan Pokok Makanan

Ilustrasi foto seorang wanita muslim. -pixabay-
RADARCIREBON.COM – Puasa adalah ibadah yang dilakukan umat muslim di seluruh dunia di bulan Ramadan sebagai tanda ketaatan kepada Allah.
Pada saat menunaikan ibadah puasa umat muslim di anjurkan untuk menahan lapar, haus, serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Adapun kriteria orang yang wajib menunaikan ibadah puasa yaitu memiliki akal yang sehat, sehat, dan mampu menjalankan ibadah.
Namun demikian, dalam Islam diperbolehkan juga orang tidak berpuasa jika berada dalam situasi tertentu.
BACA JUGA:Rekomendasi 4 Tempat Ngabuburit di Cirebon, Ada Goa yang Tembus ke Mekah
BACA JUGA:Viral Video Perang Sarung di Kuningan Ternyata Rekayasa, Begini Penjelasan Polisi
Orang yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramdan yaitu jika sedang bepergian, sakit, haid, nifas, orang tua rentan, dan ibu hamil.
Namun ketika kita tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan karena suatu keadaan maka diwajibkan untuk membayar fidyah di lain waktu.
Fidyah bisa berbentuk uang, makanan, atau bahan pangan yang diberikan kepada fakir miskin.
Berikut beberapa kriteria orang yang bisa membayar fidyah:
BACA JUGA:Pemilik Usaha Travel masih Terima Bansos, Pemkab Kuningan Benahi Data Penerima Bantuan
BACA JUGA:Nyaris Sepekan Dilaporkan Hilang, Deniez Ditemukan Sudah Meninggal di Tepi Sungai Cisanggarung
1.Orang Tua yang sudah rentan tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa.
2. Orang yang sakit parah maka di perbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: