Kasus IAIN Tergantung Alat Bukti

Kasus IAIN Tergantung Alat Bukti

Masih Proses, Kejaksaan Harus Cermat dan Teliti CIREBON– Penyelidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon masih mendalami perkara dugaan korupsi di tubuh IAIN Syekh Nurjati Cirebon dalam proyek Rp25 miliar. Dengan keberadaan dokumen dan kejanggalan keterangan yang didapatkan, penyelidik dapat menaikkan pemeriksaan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka. Pengamat hukum pidana Agus Dimyati SH MH mengatakan, penyelidikan dan meningkatkan status menjadi penyidikan merupakan hak dari penegak hukum. Tapi dalam rangkaian aturan hukum pidana, penyelidik dapat meningkatkan status pemeriksaan menjadi penyidikan jika dirasakan memiliki cukup bukti untuk menaikan perkara tersebut. Sebab, lanjutnya, jika penyelidik ingin menaikan status pemeriksaan menjadi penyidikan, akan menjadi lebih baik dengan dua alat bukti yang cukup. “Dokumen yang disita dan keterangan saksi, itu sudah menjadi dua alat bukti sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” jelasnya kepada Radar, kemarin. Meskipun demikian, Agus Dimyati yang juga akademisi Fakultas Hukum Unswagati itu mendukung langkah hati-hati yang dilakukan penyelidik Kejari Cirebon. Sebab, dalam menangani kasus pidana, harus ada pembuktian awal secara materiil. Selanjutnya, dukungan formil bisa menjadi penguat langkah penegak hukum dalam mencari kebenaran materiil dalam proyek senilai Rp25 miliar tersebut. “Hukum pidana tidak hanya hitam di atas putih. Di sini penyelidik harus benar-benar cermat dan teliti,” tukasnya. Terlebih, persoalan tersebut telah memeriksa banyak orang. Jika tidak terbukti di pengadilan dan bebas, nasib mereka telah mendapatkan sanksi moral dan sosial dari masyarakat. Menurut Agus Dimyati, sanksi jenis ini sering terlaku dan justru yang dianggap paling berat. Sebab, tidak hanya pelaku korupsi yang merasakan efek negatifnya, keluarga hingga tetangga turut menjadi korban juga. “Padahal mereka tidak terlibat. Namun, itulah efek sanksi sosial dari masyarakat,” terangnya. Senada disampaikan pengamat hukum pidana, Ferri Afandi SH. Menurutnya, penyelidik dapat berpijak pada prinsip kehati-hatian dalam menaikan status maupun menetapkan tersangka. Pasalnya, semua saksi yang diperiksa berpotensi menjadi tersangka. Jika sudah menjadi tersangka, berpeluang besar menjadi terdakwa dan apabila telah ada vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan menyandang gelar terpidana. “Masyarakat menilai terpidana ini sangat buruk. Ini bentuk rangkaian dalam kriminologi. Butuh pembuktian lebih saat keluar dari jeruji besi,” ucapnya kepada Radar, Senin (31/3). Namun, langkah hati-hati penyelidik bukan berarti menahan berbagai kemungkinan yang terbuka. Dalam hal ini, penyelidik dapat menerapkan apapun yang dikehendaki. Sepanjang, alat bukti dan pendukung lainnya terpenuhi dengan baik. Ferri Afandi menjelaskan, korupsi akan selalu melibatkan banyak pihak. Namun, tidak semua pihak menjadi aktor utama. Dalam hal ini, akan lebih baik jika penyelidik mencari aktor utama dan menjeratnya. Selanjutnya, rangkaian turunan di bawahnya akan terbawa ikut serta. Jika ternyata dalam perjalanannya penyelidik tidak juga menemukan cukup alat bukti yang mendukung proses penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan, langkah tersebut tidak perlu dipaksakan. Karena pada prinsipnya, penyelidikan yang dilakukan untuk mencari keadilan dan kebenaran secara normatif. “Percayakan seluruh proses pada penyelidik Kejaksaan. Keputusan apapun, itu yang terbaik,” ujarnya. Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Cirebon Endang Supriatna SH mengatakan, penyelidik mengambil langkah hati-hati. Sebab, jika terjadi indikasi korupsi di tubuh proyek alat tulis kantor, mebeler dan laboratorium itu, beberapa berkas penting harus terselamatkan terlebih dahulu. Setelah mendapatkan dokumen kontrak dari proyek senilai Rp25 miliar itu, penyelidik langsung bekerja dengan maksimal. Salah satunya, dengan mempelajari setiap detail dari isi proyek tersebut. “Kami masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti. Untuk sementara, ada yang janggal dari dokumen dan keterangan saksi-saksi,” ucapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: