Sungai Bersertifikat Hak Milik Penyebab Banjir, KDM Perintahkan Orang-orang Ini untuk Bertaubat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di bantaran sungai Bekasi yang sudah bersertifikat hak milik. -Youtube Kang Dedi Mulyadi-
“Jangan dibiarkan, jangan ngomongin bencana-bencana terus engga ada solusi,” tandas KDM di kanal youtubenya.
Dia juga menyerukan bahwa tahun ini adalah tahun instrospeksi dan tahun taubat.
BACA JUGA:KDM Akan Bangun Jalan Lingkar Utara Jabar dari Subang ke Kuningan Panjangnya 165 Kilometer
BACA JUGA:Usai Larang Perjalanan Study Tour, KDM Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025, Daftar ke Aplikasi Sapawarga
“Termasuk yang harus taubat bukan hanya taubat tata ruang, taubat yang menyertifikatkan sungai. Kudu tobat siah. Taubat dong jangan ngambil hak orang lain,” tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan bahwa tindakan oknum yang telah mengubah daerah aliran sungai menjadi tanah milik perorangan sangat merugikan.
“Ini dia mengambil sungai ini berapa nilainya? Kerugian akibat banjir lebih dari 3 triliun,” cetus KDM.
Sementara itu, KDM juga memerintahkan kepada pihak BBWS untuk melanjutkan proses normalisasi sungai yang sempat terhambat.
“Tadinya rencananya (normalisasi sungai) mau ke Sungai Cikeas. Pertemuan dengan Sungai Cileungsi, pertemuan dengan Sungai Bekasi,” kata KDM.
“Karena bibir Sungai Cikeasnya, daerah aliran sungainya, sudah bersertifikat dan sudah ganti jadi rumah. Sehingga pelebaran sungai tidak bisa dilakukan karena sudah berubah jadi pemukiman,” imbuhnya.
“Saya tidak ada urusan. Tahun ini harus tuntas, harus ada pelebaran (sungai). Pemukimannya ya harus direlokasi,” tagasnya.
Mantan Bupati Purwakarta itu pun menegaskan, akan segera bertemu dengan Menteri ATR BPN, Nusron Wahid untuk membahas persoalan yang terjadi di sejumlah bantaran sungai tersebut.
“Kita jelasin bahwa tanah-tanah di seluruh bantaran sungai, Kali Bekasi, Walungan Cikeas, Walungan Cileungsi, semua sudah berubah menjadi perumahan dan tanahnya menjadi hal milik,” ungkapnya.
“Jadi kalau dilakukan pelebaran (sungai) sudah tidak mungkin, harus ngebebasin (tanah). Tapi menurut saya, kalau riwayat tanahnya salah, BPN berhak mencabut,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: