Study Tour Diperbolehkan Jika Sudah Terjadi MoU, Acuan Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat

Study Tour Diperbolehkan Jika Sudah Terjadi MoU, Acuan Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat

Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat tentang larangan study tour.--

BACA JUGA:Kajian Islam di Masjid Lautze Cirebon Terbuka untuk Umum, Cek Jadwalnya

Karena banyak perjalanan wisata pendidikan yang sudah disepakati, batal secara mendadak dengan adanya kebijakan tersebut.

"Ini yang menjadi masalah. Jadi dengan adanya statement pak gubernur, banyak pihak sekolah yang sudah membatalkan," ungkapnya.

Nana berkeyakinan, bahwa larangan yang diungkapkan KDM itu, masih mengacu kepada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Tetapi dalam surat edaran tersebut, tidak menyebutkan adanya larangan untuk menggelar study tour bagi sekolah yang ada di Jawa Barat.

"Masih mengacu surat edaran yang dikeluarkan Pj Gubernur tahun 2024. Padahal di dalam aturan tersebut, tidak ada larangan untuk melakukan study tour, namun hanya himbauan untuk melakukannya di Jawa Barat. Jadi mengusung kearifan lokal," jelas Nana.

"Justru larangan yang sekarang masih abu-abu, karena belum dikeluarkan oleh gubernur. Belum final. statement di medsos tidak bisa dijadikan payung hukum," tambahnya.

Meskipun belum ditetapkan sebagai Surat Keputusan Gubernur, sambung Nana, faktanya larangan tersebut sudah berimbas terhadap usaha rekan-rekannya.

Pelaku usaha travel yang tergabung di GAPITT Ciayumajakuning, sudah ada yang mengalami pembatalan orderan imbas larangan tersebut.

Berikut ini isi Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin tentang larangan study tour.

Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin, mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 12 Mei 2024. 

Surat Edaran ini berisi imbauan kepada Bupati/Wali Kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour (kegiatan luar kelas) satuan pendidikan.

Dalam SE tersebut Pj Gubernur Jabar mengimbau, agar memperhatikan tiga hal dalam pelaksanaan study tour. Pertama, kegiatan study tour dilaksanakan di dalam kota.

Tepatnya, di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. 

"Yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar," bunyi isi surat dikutip, Senin 13 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: