Study Tour Diperbolehkan Jika Sudah Terjadi MoU, Acuan Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat

Study Tour Diperbolehkan Jika Sudah Terjadi MoU, Acuan Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat

Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat tentang larangan study tour.--

"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour. Yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan."

Kedua, kegiatan study tour memperhatikan azas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. 

Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi. 

Kemudian, mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan. 

Ketiga, satuan pendidkan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya. 

SE tersebut terbit terkait kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok. Bus itu terguling di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu 11 Mei 2024 lalu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: