RUU TNI Disahkan DPR, Puan Maharani Bertanya, Anggota DPR Kompak Menjawab: Setuju!

RUU TNI ditetapkan sebagai Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Kamis, 20 Maret 2025. -Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Rancangan Undang-undang Tentara Narional Indonesia atau RUU TNI telah disahkan menjadi Undang-undang.
Pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 menjadi Undang-undang ini dilakukan rapat paripurna DPR RI, Kamis, 20 Maret 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didamping Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir dan Saan Mustopa.
Sebelum mengetuk palu sidang, Puan bertanya kepada anggota apahkah RUU TNI disetujui sebagai undang-undang.
BACA JUGA:UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia
BACA JUGA:Demo Tolak RUU TNI, Massa Menginap di Depan Gerbang Pancasila Kompleks Parlemen
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani.
“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.
Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 34 tentang TNI telah direvisi mencakup 3 pasal.
Yang pertama, revisi terjadi pada Pasal 3 tentang kedudukan TNI. Kemudian Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil.
BACA JUGA:Walikota Cirebon Effendi Edo Tanggapi Kritikan Musisi: Saling Memahami Saja Sebetulnya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah mengungkapkan bahwa RUU TNI akan disahkan hari ini di DPR.
Dasco menegaskan, bahwa penolakan yang terjadi dari berbagai pihak bukan masalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: