Jamin Kemudahan Layanan Selama Libur Lebaran

Jamin Kemudahan Layanan Selama Libur Lebaran

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan menegaskan BPJS Kesehatan Cirebon menjamin kemudahan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan layanan selama cuti bersama dan libur Lebaran 2025.-KHOIRUL ANWARUDIN-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - BPJS Kesehatan Cirebon menjamin kemudahan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan layanan selama cuti bersama dan libur Lebaran 2025.

Seluruh peserta JKN tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan, guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, mengatakan bahwa untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan di kantor cabang maupun melalui layanan Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA).

Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket mulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Selain itu, layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

BACA JUGA:Patrick Kluivert Lupa, Australia Rajanya Counter Attact Asia

"Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta antara lain layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," kata Adi pada konferensi pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Kamis (20/03).

Adi mengungkapkan bahwa dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik Lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk pada hari raya Lebaran.

"Di masa libur Lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan yang bukan tempat mereka terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," jelas Adi.

Adi menambahkan bahwa dalam penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat, peserta akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

BACA JUGA:Wali Kota Cirebon Apresiasi Kebijakan Pemprov Jabar dalam Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Selama libur Lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.

Namun, status kepesertaan JKN peserta harus tetap aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut.

Apabila peserta merasa kesulitan untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: