Kejaksaan Dalami Data Baru di Kasus Dugaan Korupsi IAIN

Kejaksaan Dalami Data Baru di Kasus Dugaan Korupsi IAIN

CIREBON– Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon terus menggali informasi terkait berbagai data yang dimiliki mereka. Selain dokumen pengadaan proyek senilai Rp25 miliar, penyelidik disebut mendapatkan data lain yang lebih meyakinkan dan menjadi salah satu rujukan. Data baru tersebut akan menjadi bagian dari ekspose atau pemaparan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Menurut sumber Radar, data baru itu lebih kepada beberapa kwitansi dan berbagai hal terkait proyek di tubuh IAIN Syekh Nurjati Cirebon tersebut. “Temuan ini memperjelas perjalanan penyelidikan perkara. Penyelidik mulai menemukan jalan yang diharapkan selama ini,” ujar sumber itu, Rabu (2/4). Setidaknya, dalam dokumen dan laporan pertanggung jawaban proyek, tercantum banyak data yang terus didalami. Selama ini, penyelidik memeriksa banyak saksi. Hanya saja, sedikit dari mereka yang menyampaikan keterangan sesuai harapan. Karena dianggap berbelit-belit, ujar sumber itu, penyelidik memutar arah dengan mendalami dokumen dan data penting lainnya. Di mana, data-data tersebut menjadi bagian yang akan disampaikan pada ekspos di Kejati Jawa Barat sekitar minggu depan. “Besar kemungkinan penyelidikan akan dinaikan statusnya menjadi penyidikan. Dalam status itu, harus ada tersangka dan diproses lebih lanjut,” terangnya. Namun, seluruh rangkaian kesimpulan akan disampaikan setelah ekspose nanti. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cirebon Endang Supriatna SH mengatakan, langkah hati-hati telah diambil tim penyelidik dalam melakukan pemeriksaan. Termasuk, menelaah data dan dokumen kontrak kerja proyek senilai Rp25 miliar itu. Hanya saja, untuk memastikan penyelidikan naik menjadi penyidikan atau sebaliknya, Endang belum dapat memutuskan. Pasalnya, untuk sampai ditahap itu, perlu ada kebijakan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan arahan dari Kejati Jawa Barat. “Kami masih bekerja dan terus dalami. Ada data baru yang ditemukan, masih dikaji lagi,” ujarnya kepada Radar, kemarin. Karena itu, perjalanan pemeriksaan saksi mulai dikurangi. Penyelidik, kata pria asli Kuningan tersebut, lebih memilih melakukan pendalaman data dan bukti penunjang lainnya. Pasalnya, sedikit banyak penyelidik khawatir beberapa data dan bukti pendukung penting, diubah atau bahkan dihilangkan. Jika demikian terjadi, lanjut Endang, penyelidik akan kesulitan melakukan pembuktian. Meskipun, akan selalu ada cara untuk memastikan ada atau tidak dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp25 miliar itu. Sebelumnya, perkara penyelidikan proyek mebeler, alat tulis kantor dan laboratorium di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, terus berkembang. Perintah penyelidikan dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Jabar. Sehingga, tim penyelidik dari Kejari Cirebon, harus melakukan ekspos perkara di Kejati Jabar. Berdasarkan jadwal agenda, minggu depan dia bersama unsur terkait lainnya di Kejari Cirebon, akan melakukan tugas ekspos perkara tersebut. “Rencananya minggu depan ekspos di Kejati Jabar,” terangnya. Ekspose dilakukan untuk memastikan penyelidikan perkara yang dilakukan, telah mengalami perjalanan perubahan yang signifikan dan menemukan kejelasan. Pasalnya, kata Endang, persoalan perkara IAIN Syekh Nurjati itu, harus segera memiliki kepastian hukum dalam penganganannya. Artinya, jika dalam ekspos disepakati penyelidikan harus ditingkatkan menjadi penyidikan, pihaknya akan menetapkan tersangka. Sebagai jaksa, Endang memiliki naluri kesimpulan hukum sementara. Menurut pria ramah itu, saat ini seluruh tim penyelidik menganggap ada kejanggalan dalam dokumen dan keterangan saksi. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: