77 U-turn di Pantura Kabupaten Cirebon Mulai Ditutup, dari Susukan hingga Losari

Satlantas Polresta Cirebon mulai menutup titik putar balik atau U-turn di jalan arteri dan jalur Pantura Kabupaten Cirebon, Minggu(23/3/2025).-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Jelang puncak arus mudik Lebaran 2025, Polresta Cirebon mulai menutup sejumlah titik putar balik atau U-turn.
Penutupan U-turn di jalur mudik ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan, kecelakaan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas pada musim mudik Lebaran.
Pantauan Radarcirebon.com, petugas dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Cirebon menutup sebanyak 77 dari 146 U-turn di sepanjang jalan arteri maupun jalur Pantura Kabupaten Cirebon, Minggu (23/3/2025).
Penutupan ini dilakukan mulai dari perbatasan Kabupaten Cirebon dengan Kabupaten Indramayu hingga perbatasan Kabupaten Cirebon dengan Kabupaten Brebes Jawa Tengah.
BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Siapkan Tim Pengurai Kemacetan, Antisipasi Puncak Arus Mudik
BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan, Khusus untuk yang Mau Mudik
Ada beberapa U-turn yang tidak ditutup oleh petugas agar warga masih dapat berputar arah di beberapa titik yang dinilai lebih aman.
Penutupan U-turn ini dilakukan menggunakan bambu panjang yang diikatkan untuk menutup U-turn agar tidak dapat digunakan untuk perputaran arah kendaraan warga.
"Keseluruhan ada 77 U-turn kita tutup dari Kecamatan Susukan yang berbatasan dengan Kabupaten Indramayu hingga Kecamatan Losari berbatasan dengan Brebes Jawa Tengah. Untuk U-turn depan SPBU tidak kami tutup," ungkap Iptu Herucahyo, Kepala Unit (Kanit) Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Cirebon, Minggu (23/32025).
Iptu Herucahyo menegaskan, Polresta Cirebon akan mengambil tindakan tegas terhadap individu atau pihak yang merusak penutup U-turn di jalan raya, khususnya saat arus mudik.
BACA JUGA:Menag Bilang Lebaran 2025 Kemungkinan Berbarengan, Tapi...
BACA JUGA:Dedi Mulyadi: Penanaman Pohon Sebagai Bentuk Tobat Ekologi
"Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku yang sengaja merusak fasilitas lalu lintas. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat pelanggaran aturan jalan," tegasnya.
Ipda Herucahyo mengimbau masyarakat jika ada yang mengetahui tindakan perusakan penutup U-turn, diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: