MA Didesak Kirim Amar Putusan Kasus Korupsi 21 Anggota DPRD Kota Cirebon

MA Didesak Kirim Amar Putusan Kasus Korupsi 21 Anggota DPRD Kota Cirebon

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta segera mengirimkan petikan keputusan terkait kasus korupsi korupsi penyelahgunaan dana tunjungan oprasional anggaran 2004, yang melibatkan 21 anggota DPRD Kota Cirebon. Mengacu kepada putusan Hakim Agung yang menolak Kasasi 21 terpidana korupsi dan memerintahkan untuk menjalankan Putusan Pengadilan Tinggi Kota Cirebon,serta menyatakan mereka terbukti korupsi dengan total kerugian Negara Rp5 Miliar dan menghukum pidana penjara menjadi 5,5 tahun. ”Kami mendesak Mahkamah Agung untuk menjalankan putusan Hakim Agung untuk segera melakukan pengiriman petikan putusan ke Pengadilan Negeri, agar melaksanakan eksekusi penahanan kepada 21 anggota Dewan yang terbukti korupsi,” ujar Welly Walewangko, pelapor sekaligus ketua Komisi Pendekar Pemberantasan Cirebon, kepada wartawan di Jakarta Rabu (2/4). Amar putusan itu, tertuang ke tiga berkas yang tercatat sesuai hasil putusan sidang Hakim Agung No 1889 K/Pidsus/2012 tertanggal 18 Desember 2012 dengan pidana 4 tahun ditambah 1,5 tahun menjadi 5,5 tahun (untuk 4 orang anggota DPRD), kemudian berkas kedua tercatat sesuai hasil putusan sidang Hakim Agung No 1887 K/Pidsus/2012 tertanggal 18 Desember 2012 dengan pidana 4 tahun ditambah 1,5 tahun menjadi 5,5 tahun, selanjutnya berkas ketiga, sidang Hakim Agung No 112 K/Pidsus/ 2012/ tertanggal 26 Juni 2013, dengan pidana 4 tahun ditambah 1,5 tahun menjadi 5,5 tahun. Akantetapi, sangat disayangkan, hingga saat ini pihak MA belum mengirimkan petikan putusan itu ke Pengadilan Kota Cirebon. ”Saya sudah 10 kali untuk mengirimkan surat pada MA. Tapi tidak pernah ditanggapi. Padahal, petikan surat MA ini penting sebagai landasan dari Pengadilan agar mengesekusi 21 terpidana korupsi tersebut,”kata dia. Dengan tidak dieksekusinya 21 anggota DPRD Kota Cirebon, maka para terpidana korupsi itu masih melenggang bebas dan hingga sampai saat ini mereka masih mendapatkan tunjangan serta fasilitas kedinasan. Padahal apabila putusan itu dengan segera dikirim maka anggaran Negara tidak terbuang sia-sia masuk ke kantong para terpidana, serta masyarakat Kota Cirebon, tidak percaya dengan pihak MA, lantaran dinilai tidak membela masyarakat serta tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang memberantas korupsi. ”Kalo memang sudah tidak bisa menjalankan tugas, lebih baik ketua MA segara menggundurkan diri,” papar Welly. Masih kata Welly, kasus korupsi ini terbongkar pada 2004, saat itu, 21 anggota Dewan bersama Mantan Walikota Cirebon yang telah di dipenjara kerap menggunakan anggaran tunjangan operasional. Akantetapi, mereka tak pernah memberikan pertanggungjawaban sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5 Miliar. Sehingga halitu sangat merugikan rakyat lantaran anggaran yang disetorkan dari pajak rakyat hilang tidak jelas. ”Contoh penyelewangan yang dilakukan oleh anggota DPRD itu ialah, ketika mereka (anggota DPRD Kota Cirebon) bilang ada kunjungan dinas ke Jakarta, dan mereka menggunakan anggaran. Tapi, ketika acara selesai dan kembali ke Cirebon, mereka tak pernah memberikan dari penggunaan anggaran operasional tadi,” ungkap Welly. (agu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: