Asda II Indramayu Dapat Perintah Bikin Surat Izin Lucky Hakim ke Jepang, Tapi...

Asda II Indramayu Dapat Perintah Bikin Surat Izin Lucky Hakim ke Jepang, Tapi...

Bupati Indramayu, Lucky Hakim menyalami para ASN di hari pertama kerja pasca libur Lebaran 2025 sebelum bertolak ke Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa 8 April 2025.-Adun Sastra-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Surat izin Lucky Hakim liburan ke Jepang gagal terkirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Fakta mengenai surat izin Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk liburan ke luar negeri dijelaskan oleh Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Indramayu, Jajang Sudrajat. 

Menurut Jajang, dirinyalah yang mendapatkan tugas membuat surat izin Lucky Hakim liburan ke Jepang. Perintah itu datang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Asep Surahman.

Jajang memastikan bahwa surat izin sudah dibuat tapi gagal terkirim ke Kemendagri.

BACA JUGA:Inilah Sosok Dibalik Suksesnya Pengamanan VVIP Saat Presiden Prabowo Berkunjung ke Majalengka

BACA JUGA:Kisah Pemuda Dipasung Diduga Karena Putus Cinta Bikin Bupati Kuningan Iba, Keluarga: Kami Tidak Tega!

Alasannya, proses perizinan ini dilakukan secara online. Namun ketika surat izin tersebut dikirimkan justru tertolak oleh sistem Kemendagri.

"Saya memang dapat perintah dari Sekda Indramayu untuk mengurus izin Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang," ujarnya dilansir dari Radarindramayu.id.

Jajang memastikan, surat izin itu tidak terkirim karena melewati batas waktu yang ditentukan.

"Ada pengajuan ke sistem batas waktu pengajuan 25 hari kerja sebelum berangkat," tutur Jajang.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia U-17, Erick Thohir: Perjuangan Belum Selesai

BACA JUGA:6 Kali Presiden Prabowo Ucapkan 'Saya Bahagia' Saat Panen Raya Nasional di Majalengka

Sayangnya, Jajang baru menerima perintah perintah membuat surat izin itu sekitar 2 pekan sebelum keberangkatan. 

Oleh karena itu, lanjut Jajang, sistem di Kemendagri menolak pengajuan izin tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: