Gerebek Kos-kosan di Cirendang Kuningan, 11 Pasangan Diamankan Satpol PP

10 pasangan bukan suami istri diamankan Satpol PP Kuningan saat gerebek kos-kosan di Cirendang. -Andre Mahardika-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – 11 pasangan yang diduga sedang berbuat mesum kedapatan sedang di dalam kamar saat Satpol PP gerebek kos-kosan di Kelurahan Cirendang, Kabupaten Kuningan, Kamis, 10 April 2025.
Kepala Satpol PP Kuningan Agus Basuki, melalui Kabid Penegakan Perda Hendrayana, mengungkapkan, 11 pasangan ini terciduk saat diduga tengah berbuat asusila.
Penggerebekan berawal dari aduan warga Kelurahan Cirendang terkait aktivitas usaha kos-kosan yang diduga dijadikan kamar berbuat asusila dan open BO.
Aduan tersebut direspon cepat Satpol PP dengan langsung melakukan pengawasan kemudian penggrebekan.
BACA JUGA:Gebrakan Baru Dedi Mulyadi, Perintahkan Sekda hingga Kadis Miliki Desa Binaan
BACA JUGA:TNI Bekuk 2 Pengedar Obat Terlarang di Kuningan, Ratusan Kemasan Siap Edar Diamankan
Hasilnya, petugas mendapati 11 pasangan yang kepergok sedang berada di dalam kamar berbeda. Mereka, langsung diamankan, termasuk pemilik tempat kost.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dari 11 pasangan hanya 1 pasangan yang mampu menunjukan dokumen legalitas pernikahan.
“11 pasangan bukan muhrim, termasuk pemilik kos-kosan, sudah kita amankan, lalu diberi arahan di Aula Kantor Satpol PP,” ungkap Hendrayana.
Semua pasangan yang terjaring saat Satpol PP gerebek kos-kosan di Cirendang dikenakan sanksi denda yang dibayarkan melalui kas daerah.
BACA JUGA:Tanah Longsor di Kabupaten Kuningan Melanda Sejumlah Desa, Rumah Warga
BACA JUGA:Kabar Gembira! 12 Mei Sebanyak 325 Calhaj Kota Cirebon akan Diberangkatkan ke Tanah Suci
"Sisanya pasangan bukan muhrim, mereka dikenai sanksi denda administrasi Rp250 ribu per orang. Denda dibayarkan, melalui transfer orang tersebut ke kas daerah," katanya.
“Alhamdulilah, selama pengawasan hingga tindakan berjalan aman,” tutup Gendrayana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: