Warga Miskin Perlu Segera Didata

Warga Miskin Perlu Segera Didata

KEJAKSAN– Pendataan warga miskin di Kota Cirebon perlu segera dilakukan. Setidaknya, dengan satu data, tidak terjadi miskomunikasi. Bahkan, pengalaman Sekretaris Komisi C DPRD Kota Cirebon, Taufik Pratidina ST meminta pihak terkait untuk segera melakukan pendataan warga miskin. Politisi PKS itu menemukan tiga kali warga miskin meninggal karena takut biaya rumah sakit. Taufik Pratidina sering didatangi warga tidak mampu yang sakit. Bahkan, dalam waktu beberapa bulan, ada tiga warga meninggal karena telat mendapatkan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit. “Saat ditanya, ternyata karena keluarganya takut biaya mahal di rumah sakit,” terangnya kepada Radar Cirebon, beberapa waktu lalu. Hal ini seharusnya menjadi catatan Pemkot Cirebon dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warga. Sebab, pendidikan dan kesehatan satu paket yang harus menjadi prioritas. Secara nasional, pendataan warga miskin dilakukan Kementrian Sosial (Kemensos). Karena itu, Taufik menilai Dinsosnakertrans Kota Cirebon yang bertanggungjawab untuk pendataan warga miskin. “Perlu ada perapihan database warga miskin. Biar ke depan tidak terjadi polemik lagi,” tukasnya. Setidaknya, kejadian tiga warga meninggal karena tidak dirawat di rumah sakit akibat takut biaya, tidak lagi terjadi untuk nyawa warga Kota Cirebon berikutnya. Terlebih, secara aturan Undang-Undang, memasuki tahun 2015, seluruh warga miskin harus masuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Karena itu, lanjutnya, ada dua hal yang perlu dilakukan Pemkot Cirebon pada tahun 2014 ini. Khususny, terkait dengan jaminan kesehatan bagi warga miskin. Yakni, tidak boleh menunda lagi database warga miskin yang diikutsertakan untuk mendapatkan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kedua, menyiapkan rumah sakit agar melakukan pelayanan maksimal bagi pasien BPJS. Walaupun warga tersebut bukan dari BPJS warga miskin. “Banyak rumah sakit swasta yang menolak pasien BPJS dengan alasan ruangan penuh,” terangnya. Disadari, hal ini akibat pengenaan biaya tarif untuk pihak rumah sakit swasta yang jauh dibawah standar sebelum pemberlakuan BPJS. Taufik khawatir, rumah sakit swasta akan merugi dan berdampak pada pelayanan kepada pasien. Karena itu, dalam tahap pemerintah pusat sedang melakukan evaluasi perbaikan BPJS, Pemkot Cirebon harus pula berbenah dengan melakukan pendataan warga miskin. “Pendidikan dan kesehatan merupakan tanggungjawab dan kewajiban pemerintah,” tegasnya. Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr H Edy Sugiarto Mkes menjelaskan, Pemkot Cirebon diberikan tenggat waktu hingga tahun 2019 untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakatnya. Tidak hanya warga miskin Kota Cirebon. Pekerja di sektor formal maupun informal wajib terlindungi BPJS. Namun, sebelum memasuki tahun 2019 itu, Pemkot Cirebon telah menetapkan kebijakan tersendiri. Yakni, mulai tahun 2015 seluruh warga Kota Cirebon masuk program BPJS. Khususnya warga miskin yang terdata. Karena itu, ujar Edy, terhitung mulai tahun depan, pelayanan kesehatan pemerintah di Kota Cirebon tidak akan menerima Surat Tanda Keterangan Miskin (SKTM) maupun Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Sebab, aturan mengarahkan agar warga miskin langsung ditangani pemerintah, tanpa menggunakan tanda SKTM maupun sejenisnya. Selama ini, banyak yang salah sasaran. Karena itu, pendataan warga miskin sudah mulai dilakukan. “Warga miskin sudah aman. Mereka akan terlindungi BPJS,” terangnya. Dinkes bersama pihak terkait melakukan pendataan warga miskin berdasarkan kriteria yang telah disepakati. Dalam hal ini, ujarnya, peran RT RW sangat penting guna mendapatkan data akurat dan valid. “Para Ketua RT dan RW tidak boleh memberikan data asal-asalan. Sebab, itu dipakai kami dan instansi terkait untuk data warga miskin di Kota Cirebon,” pesannya. Melalui sosialisasi dan pemahaman bersama, Edy yakin akan didapatkan data jelas antara warga yang kaya dan miskin. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: