BPD Ujunggebang Diperiksa Terkait Dugaan Penyalahgunaan APBDes oleh Pemdes

BPD Ujunggebang Diperiksa Terkait Dugaan Penyalahgunaan APBDes oleh Pemdes

BERI KESAKSIAN: Salah seorang Anggota BPD Ujunggebang usai memberi keterangan di Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Cirebon, kemarin. -Cecep Nacepi-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM -Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ujunggebang Kecamatan Susukan menjalani pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Cirebon, kemarin.

Pemeriksaan itu, terkait laporan dari masyarakat Desa Ujunggebang, atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemdes Ujunggebang yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari lelang tanah khas desa tahun 2024.

“Saya mendapat panggilan, klarifikasi tentang adanya aduan, dugaan penyalahgunaan dana APBDes tahun 2024, yang dilaporkan tokoh masyarakat. Saya sebagai masyarakat taat hukum saya hadir,” kata Anggota BPD Ujunggebang, Dodi.

Selama hampir dua jam, Dodi mengaku, berada di ruang penyidik dan mendapatkan sebanyak 28 pertanyaan. Yang paling utama, katanya, pertanyaan itu soal anggaran dana desa, dan alokasi PAD.

BACA JUGA:Peternakan Sapi Perah Cuan Besar Berkat Program MBG 

“Adapun PAD yang ditanyakan terkait kepanitiaan, siapa saja yang menjadi ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota dari unsur perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Penyidik, lanjut Dodi, juga menyakan soal APBDes hingga akhir Desember tahun 2024 sekitar Rp194.400.000. Padahal, realisasi hasil lelang tanah khas desa tahun 2024 mencapai Rp302.670.000. Sehingga, ada selisih angka yang telah hilang, dimana uang tersebut diduga disalahgunakan.

“Di APBDes, PAD kita itu sekitar Rp194 juta kan gitu, sedangkan dalam realisasi hasil pelelangan itu tadi realnya Rp302.670.000. Nah, tadi penyidik bertanya kepada saya, itu apakah ada APBDes perubahan? Kebetulan sampai saat ini saya sebagai BPD belum menerima,” terangnya.

Dodi mengaku, belum mengetahui selisih uang tersebut kemana, karena anggaran itu menjadi hak pemdes digunakan untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:PCO Keliling Bengkulu Sosialisasikan Program Presiden

“BPD belum klarifikasi ke pemdes (pemerintah desa), karena sampai saat ini pemdes belum diperiksa oleh Inspektorat, dan pemdes belum memberikan laporan LPJ tahun 2025,” ungkapnya.

Sementara itu, kasus dugaan penyelewengan APBDes tahun 2024 dari Pemdes Ujunggebang mencuat, setelah warga Desa Ujunggebang berinisial MR dan sejumlah rekannya yang melaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cirebon, pada Jumat 7 Maret 2025.

“Kami curiga, adanya penyalahgunaan anggaran itu. Yang pertama adalah tentang lelangan atau PAD, yaitu tanah titisara yang dilelangkan. Di situ jelas dan disaksikan banyak orang,  bahwa hasil lelangan itu mendapatkan, sekitar Rp300 juta lebih. Tetapi yang dimasukkan ke dalam PAD, dan APBDes itu sekitar Rp 190 jutaan,” kata MR.

Menurutnya, saat pelaksanaan lelangan juga ada kejanggalan, karena untuk tahun anggaran, biasanya dimulai 1 Januari sampai 31 Desember. Tetapi, di Desa Ujunggebang, pelaksanaan lelangan itu dilaksanakan bulan Desember, sedangkan anggaran digunakan bulan Januari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: