Mengenal Arisan Get, Model Arisan yang Bikin Emak-emak di Setu Kulon Geruduk Rumah Sang Owner

ilustrasi arisan online-ilustrasi-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus investasi bodong berkedok arisan online. Yang terbaru, puluhan emak-emak menggeruduk rumah owner arisan online di Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.
arisan online adalah praktik penipuan yang melibatkan pengumpulan uang dari peserta dengan janji pengembalian atau keuntungan tertentu. Tetapi pada akhirnya, uang tersebut seringkali hilang atau tidak dikembalikan.
Di antara model arisan online yang berkembang adalah model arisan get. arisan get adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk melakukan arisan secara online.
Sistem arisan get sendiri merujuk pada arisan dengan sistem pembayaran yang menurun, di mana setiap anggota membayar jumlah yang berbeda dan mendapatkan hasil yang sama. Dalam arisan get, semakin besar jumlah yang dibayarkan, semakin cepat seseorang mendapatkan uang arisan. Istilah "get" sendiri merujuk pada uang yang didapatkan saat penarikan.
BACA JUGA:Perempuan Tangguh PLN di Balik Proyek PLTA Upper Cisokan: Semangat Kartini dalam Keselamatan Kerja
Advokat Peradi, Tri Laxmana SH mengatakan bahwa sistem arisan get menjadi fenomena tersendiri saat ini, seiring dengan berkembangnya teknologi digital. Dalam beberapa tahun ini, di wilayah Cirebon, praktik arisan ini kerap "meledak" dan memakan banyak sekali korban, terutama kalangan emak-emak.
Menurut Tri, maraknya kasus investasi bodong berkedok arisan online tak lepas dari iming-iming penghasilan besar dengan cara yang gampang. Selain itu, kemudahan dalam mengakses layanan keuangan dan investasi dibanding mendaftar ke lembaga jasa keuangan resmi, juga menjadi celah semakin menjamurnya model bisnis seperti ini.
Dalam beberapa kali kasus yang pernah ditangani kata Tri, di antara pengelola arisan online dengan membernya terdapat perjanjian atau klausul yang ditandatangani pada saat awal transaksi. Namun demikian, surat perjanjian atau klausul tersebut sama sekali tidak menjamin kegiatan arisan online berjalan sesuai perjanjian.
Hal ini disebabkan oleh banyaknya orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Terlebih jika dalam satu get terdapat ketidakpatuhan member dalam memenuhi kewajiban pembayaran uang arisan.
BACA JUGA:ASEAN All-Stars vs Man United, Indonesia Sumbang 2 Pemain di Bawah Malaysia, Vietnam, Thailand
"Terlepas ada atau tidak adanya member yang tidak kooperatif, secara prinsip dan substantif tetap pengelola yang harus bertanggung jawab," katanya.
Kondisi demikian membuat pengelola arisan online harus memutar otak. Biasanya, kata Tri mereka akan membuat get lain dan mencari anggota baru demi menutup kekurangan uang untuk membayar get sebelumnya.
"Di beberapa kasus, bahkan ada yang sampai membuka puluhan atau bahkan ratusan get. Setelah itu, biasanya owner tidak sanggup alias gagal bayar hak membernya hingga akhirnya kasusnya meledak ke publik," kata Tri.
Dalam kasus ini, biasanya orang-orang yang merasa dirugikan akan mengalami kegamangan. Pasalnya, jika ditarik ke ranah pidana, maka otomatis mereka harus merelakan uangnya yang telah disetorkan ke pengelola arisan online. Adapun juncto yang bisa disangkakan adalah Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan.
BACA JUGA:Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha Batik Tulis Ini Bawa Warisan Budaya ke Pasar Global
"Kebanyakan korban arisan online sebenarnya hanya ingin uang mereka kembali, bukan memenjarakan si pelakunya. Namun alih-alih mereka segera mendapatkan haknya, para korban juga diliputi ketidakpastian kapan hak mereka akan dibayarkan," katanya.
Oleh sebab itu, seringkali solusi yang diambil dalam menangani permasalahan investasi bodong berkedok arisan ini adalah dengan melakukan mediasi. Dengan mediasi, diharapkan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang diinginkan. (awr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: