Pesimistis Terbitkan Perda Desa

Pesimistis Terbitkan Perda Desa

MAJALENGKA – Rancangan peraturan daerah (raperda) turunan dari Undang-Undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang Desa, yang ditarget bakal rampung Juli 2014 mendatang, disanksikan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Majalengka Drs M Jubaedi. Politisi asal PKB ini menyebutkan jika rencana pembahasan raperda tentang desa ini memang sudah menjadi salah satu dari 15 raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif. Namun, yang diajukan tersebut baru akan mulai dibahas pada triwulan ke III tahun 2014 ini, atau sekitar Juli-September mendatang. Raperda yang disampaikan oleh eksekutif ke Banleg beberapa waktu lalu, kata Jubaedi juga masih dalam bentuk judulnya saja, serta belum ada draft raperdanya. Apalagi kajian-kajian akademiknya yang biasanya menjadi persiapan awal dibahasnya sebuah Raperda. “Memang ada ajuannya dari eksekutif, baru judulnya aja yang namanya Raperda perubahan atas Perda sebelumnya no 14 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa. Tapi, di ajuan tersebut, rencana pembahasannya sekitar triwulan III tahun 2014 ini. Kalau mau dikebut bulan Juli, harus dimusyawarahkan lagi. Itupun kalau eksekutifnya mau,” kata pria yang akrab disapa Uben ini, kemarin (7/4). Di samping itu, kata dia, hingga saat ini, masa persidangan di DPRD telah memasuki triwulan ke II. Akan tetapi, hingga saat ini pula, program legislasi daerah (prolegda) belum juga disepakati dan ditetapkan. Padahal, prolegda tersebut merupakan kerangka kerja pembahasan dan pembuatan perda yang bakal dilakukan oleh panitia khusus (pansus) bersama leading sektor terkait dari pihak eksekutif. Oleh karenanya, jika ingin mengebut pembahasan dan penetapan raperda turunan dari UU Desa ini, pihaknya berharap semua anggota DPRD bisa konsisten manakala diadakan rapat-rapat membahas prolegda, demikian pula pihak eksekutif juga diharapkan kooperatif ketika diundang untuk membahas, agar prolegda bisa segera ditetapkan dan pembahasan raperda-raperda yang diusulkan eksekutif tersebut bisa segera dilakukan. “Kalau lihat kondisi sekarang ngumpulin orang-orang buat rapat aja sulit, gimana mau kebut. Ya jalan satu-satunya supaya segera terlaksana, harus konsisten. Mungkin kalau kemarin-kemarin agak sulit sih wajar karena banyak rekan-rekan yang sibuk kampanye, tapi setelah pemilihan mestinya bisa kembali konsen ke tugas di dewan,” jelasnya. Selain itu, lanjut Ubed, untuk membahas perda yang berkaitan dengan turunan UU Desa ini, dibutuhkan payung hukum dan penjabaran turunan dari UU ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) terkaitnya. “Memang kalau PP direncanakan Mei ini selesai, tapi kan perlu Permen sesuai kebutuhannya. Misalnya, yang menyangkut urusan keuangan harus ada penjabaran berbentuk Permenkeu, menyangkut urusan administrasi pemerintahan harus ada penjabaran dari Permendagri, dan lain sebagainya,” sebut Ubed. Dia menjelaskan, poin-poin rencana pembahasan Raperda ini, di antaranya menyangkut beberapa hal yang perlu direvisi dari keberadaan Perda tentang Pemerintahan Desa sebelumnya seperti masa jabatan kepala desa, mekanisme pelaksanaan pilkades, serta poin-poin lainnya yang perlu disesuaikan dengan pasal-pasal yang diamanatkan UU Desa. Sementara itu, Sekretaris Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Majalengka Drs Deden Hamdani mengaku mengapresiasi adanya rencana DPRD untuk mengebut pembahasan Perda turunan dari UU No 6 tahun 2014 tentang Desa ini. Namun, dalam membahas rapaerda ini, dia berharap anggota dewan periode 2009-2014 yang bakal habis masa baktinya pada Agustus ini, bisa lebih arif dan bijaksana, untuk mengakomodir lebih banyak kepentingan pemerintahan desa dan menyangkut kepentingan masyarakat desa, ketimbang kepentingan lainnya yang sifatnya politis. Hal ini, agar sepeninggal para anggota DPRD yang periodenya habis ini, masyarakat desa bisa merasakan kado perpisahan yang manis, hingga bakal berdampak pada baiknya nama-nama anggota DPRD yang memperjuangkan dan membahas hingga melahirkan Perda tentang Desa ini. Untuk poin-poin yang akan dibahas, dia berharap yang didahulukan dibahas adalah yang berkaitan dengan keuangan desa. Seperti diketahui, dalam UU Desa tersebut, mengamanatkan pengalokasian anggaran untuk desa minimal Rp1 miliar per desa seperti yang telah diperjuangkan oleh Parade Nusantara beserta elemen organisasi desa lainnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: