Pertamina Patra Niaga Regional JBB Apresiasi Polda Banten Tindak Oknum di SPBU Kota Serang

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Apresiasi Polda Banten Tindak Oknum di SPBU Kota Serang

Polda Banten mengungkapkan kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 34.421.13 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten yang terjadi, 24 Maret 2025 lalu. -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Banten dalam mengungkapkan kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 34.421.13 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten yang terjadi, 24 Maret 2025 lalu. 

Kedua oknum pelaku yaitu Manager dan Pengawas SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten.

BACA JUGA:Kunjungi Makodim 0614 Kota Cirebon, Danrem 063 SGJ: Publikasikan Program Unggulan TNI AD

BACA JUGA:Hore! Peringatan Hardiknas Presiden Prabowo Luncurkan Program Bangun dan Renovasi 10.440 Sekolah

BACA JUGA:Pasca Covid-19, BPS Mencatat Geliat Kunjungan Wisata ke Kabupaten Cirebon Alami Kenaikan

Kasus ini bermula adanya keluhan perbedaan warna BBM jenis Pertamax dari konsumen dan dari hasil pengecekan yang dilakukan Pertamina, diduga pihak SPBU telah menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan bahwa akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga telah memberikan Surat Peringatan (SP) dan memberikan sanksi tegas berupa langsung menghentikan pasokan BBM dan operasional SPBU sampai tanggal 30 April 2025.

"Selama masa sanksi saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat" terang Eko.

BACA JUGA:Peringati HUT Persit Kartika Chandra Kirana Ke-79, Inilah Pesan Danrem 063 SGJ

BACA JUGA:Sikapi Rokhmin Dahuri, Raden Hamzaiya: Jalan Masih Rusak, Bisa-bisanya Bahas Provinsi Cirebon Raya

BACA JUGA:Saluran Irigasi Primer Rusak Karena Longsor, Petani di Gebang Ilir Cirebon Menjerit

"Kami menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang sekitarnya dan untuk sementara masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang yang berjarak sekitar 1,2 KM dari lokasi SPBU kejadian," tutup Eko. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: