Sanksi Bagi Pegawai Telat di Kuningan, Dihukum jadi Pemimpin Upacara
Pegawai di lingkungan Diskopdagperin Kabupaten Kuningan melaksanakan Apel Pagi. Bakal diterapkan sanksi bagi pegawai yang absen tanpa ada alasan jelas.--Pemkab Kuningan
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Pegawai di KUNINGAN yang absen atau tanpa alasan jelas saat masuk kerja, bakal mendapat sanksi menjadi pemimpin upacara.
Peraturan tersebut, diterapkan di Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan.
Kebijakan sanksi bagi pegawai yang tidak hadir dalam apel pagi tanpa alasan jelas akan dijadikan pemimpin upacara sebagai bentuk peningkatan kedisiplinan.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, Trisman Supriatna SPd MPd, saat menjadi Pembina Apel Pagi di halaman kantor setempat.
BACA JUGA:Indramayu Paling Siap, Sekolah Rakyat Akan Gunakan Wisama Haji, Tanah 5 Hektare Sudah Siap
BACA JUGA:Hingga April 2025, KAI Daop 3 Cirebon Layani Lebih dari 600 Ribu Penumpang
Hukuman tersebut menurut Trisman Supriatna, sebagai upaya untuk meningkatkan kediplinan terhadap pegawai di Diskopdagperin Kabupaten Kuningan.
"Apel pagi adalah kewajiban bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, wujud cerminan kedisiplinan sebagai bentuk kesiapan untuk menjalankan tugas," kata Trisman saat memberikan pesan-pesan dalam apel pagi.
Trisman mengapresiasi Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang yang aktif memotivasi pegawai untuk hadir dalam apel.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Sekdis dan Kabid yang telah memberikan dukungan kepada pegawai untuk mengikuti apel pagi," ujarnya.
BACA JUGA:Kembali Terjadi, Komponen PJU di Kuningan Hilang Dicuri
BACA JUGA:Hotel di Cirebon Oleng Akibat Efisiensi Anggaran: PHK Mengancam Para Karyawan
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Udin Muhidin SE menjelaskan, seharusnya apel pagi diikuti oleh 153 pegawai.
Namun, beberapa pegawai yang tidak hadir adalah mereka yang bekerja di bagian kebersihan pasar, di mana pekerjaannya tidak bisa ditinggalkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


