Pengusaha Furniture Divonis Bebas

Pengusaha Furniture Divonis Bebas

CIREBON – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Handoko Sugito seorang pengusaha furniture kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sumber, kemarin (15/4). Persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis majelis hakim itu dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanudin SH MH, didampingi oleh dua anggota hakim, diantaranya vici Daniel valen SH, dan catur Prsaetyo SH. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa semua tuntutan yang diajukan oleh Aldo Altea tidak terbukti dan tidak ada unsur pidana. Akhirnya, Handoko pun dinyatakan bebas dari segala hukuman dan meminta agar Jaksa Penuntut Umum untuk memulihkan nama baik Handoko. ”Klain kami dinyatakan bebas dikarenakan tidak terbukti bersalah. Karena di PT Polaris tesebut masih terdapat kepemilikan atas nama handoko tersebut,” ujar Berta SH kuasa hukum Handoko kepada Radar Cirebon, kemarin. Sementara itu, Handoko Sugito mengaku senang setelah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim.” Saya ucapkan banyak terimakasih kepada tim kuasa hukum yang selama ini membantu saya dalam proses persidangan hingga diputuskan bebas oleh Majelis Hakim yang mulia,” ungkapnya. Perlu diketahui, kasus ini bermula, tahun 2006 lalu, Aldo Altea warga negara Italia menjalin kerjasama dengan terdakwa Handoko Sugito. Kemudian Aldo menceritakan, bahwa dirinya sedang mencari pabrik pembuatan pintu kayu untuk diekspor ke Italia. Akhirnya, Handoko, dan Aldo Altea memutuskan memproduksi pintu dalam bentuk kerjasama dengan membuat perusahaan bernama PT Polaris Almadors. Aldo memproduksi pintu dari tahun 2008 hingga 2009 bersama terdakwa Handoko. Selang beberapa tahun kemudian atau tahun 2009, terjadi krisis moneter di eropa. Pembelian dan ekspor pintu kayu pun terhenti akibat krisis tersebut. Akhirnya dikarenakan sedang dilanda krisis, bisnis tersebut dialihkan menjadi pembuatan pintu enginering. Setelah beberapa lama berproduksi, Aldo membeli pintu sebanyak 3 kontainer senilai sekitar Rp3,5 miliar di kirim ke italia. Namun, setelah barang dikirim, rupanya Aldo tidak membayarnya ke Handoko. Akibat ulah Aldo tersebut, PT Polaris mengalami krisis keuangan. Aldo mengklaim produksi pintu sejak awal di PT Polaris tersebut, modal utama dari aldo. Karena saling mengeklaim pemilik modal, akhirnya Aldo Altea membawa Kasus ini ke Polres Cirebon Kabupaten (Cikab). Karena laporannya tidak diterima oleh pihak Polres Cikab, Aldo kembali membuat laporan ke Mabes Polri dan Polda Jabar hingga Handoko menjalani persidangan di PN Sumber. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: