Diingat Lagi, Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Direkam Kamera ETLE

Diingat Lagi, Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Direkam Kamera ETLE

ILUSTRASI. Jenis pelanggaran yang bakal terkena tilang elektronik.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon mulai memasang kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Tiga wilayah yakni Sumber, Weru dan Kanci, menjadi lokasi kamera ETLE tersebut dipasang.

Pengendara yang melakukan pelanggaran, bakal langsung mendapat surat tilang elektronik tanpa ditangkap langsung oleh petugas.

Berikut ini, jenis pelanggaran yang bakal ditilang lewat kamera ETLE menurut KORLANTAS POLRI:

BACA JUGA:2 Pengedar Ditangkap di Purwawinangun, Polisi Amankan Tembakau Sintetis dan Tramadol

BACA JUGA:Hadiri Seminar Internasional, Wakil Walikota Cirebon: Dorong Penguatan Sektor Kesehatan

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
  3. Berkendara sambil menggunakan gadget
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
  6. Berkendara melawan arus
  7. Melanggar lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm saat berkendara
  9. Berboncengan lebih dari dua orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor

BACA JUGA:Pengedar Ekstasi Asal Kesambi Cirebon Ditangkap Polisi di Rumahnya

BACA JUGA:Ingin Jadi Magnet Investasi di Kawasan Rebana, Kabupaten Cirebon Gelar CEF 2025

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah salah satu sistem tata tertib lalu lintas secara digital. 

Tentu saja, sistem ETLE ini berbeda dengan tilang manual. Dimana pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.

Hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Diberitakan sebelumnya, Polresta sudah memasang kamera pintar ETLE di tiga lokasi wilayah Kabupaten Cirebon yakni di Sumber, Weru dan Kanci.

BACA JUGA:Draft Sempat Bocor, Mutasi Pejabat Pemkab Kuningan Akhirnya Digelar Siang Ini

BACA JUGA:Pemerintah Percepat Target Swasembada Gula Nasional Dalam 3 Tahun Kedepan, Bisa Nggak Ya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: