TPA Kopi Luhur Kena Sanksi, Truk Pengangkut Sampah Milik Pemkot Cirebon Sudah Tua

Walikota Cirebon Effendi Edo saat mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup saat mengunjungi TPA Kopi Luhur.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Mengenai sanksi yang diterapkan terhadap TPA Kopi Luhur oleh Kementerian LH, Walikota Cirebon bakal melakukan strategi guna pembenahan melalui beberapa skema terhadap pengelolaan sampah.
Skema yang bakal dilakukan, termasuk penguatan sistem pemilahan sampah di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun TPA.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Cirebon Tunjuk Deni Nurcahya Jadi Plh Kepala DPKPP
BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Cirebon Adakan Bhaktikes, Animo Masyarakat Tinggi
"Nanti upaya-upaya perubahan sistem itu akan kita lakukan, baik itu pemilahan di TPS ataupun di TPA, akan berkurang jika itu dilakukan di TPS-TPS yang ada," ungkapnya.
Sanksi administratif yang dijatuhkan terhadap TPA Kopi Luhur, karena terjadi praktik open dumping di tempat pembuangan akhir.
Terkait permasalahan tersebut, Walikota Edo akhirnya angkat bicara. Ia mengatakan, Pemkot Cirebon segera memperbaiki tatanan dari sistem yang digunakan di TPA Kopi Luhur.
"Tentunya ini suatu konsentrasi kami sebagai pemerintahan daerah untuk bisa menata dan memperbaiki kembali tatanan dari sistem yang digunakan di TPA Kopi Luhur," kata Walikota Edo.
BACA JUGA:Ada Peluang, Kadin dan Muhammadiyah Kolab Bantu Majukan UMKM di Ciayumajakuning
Walikota Cirebon menyebutkan, arahan dan perintah dari Menteri Lingkungan Hidup serta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat akan menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan untuk berkolaborasi dengan pemprov dalam pembenahan TPA Kopiluhur.
"Soal pemasangan papan plang sanksi administrasi paksaan pemerintah yang juga belum dibenahi oleh pemerintah daerah, itu kan yang sudah kita lakukan ya," jelasnya.
Atas pemasangan plang tersebut, Edo menanggapi dengan bijak, hal tersebut dinilainya untuk perbaikan sistem pengelolaan TPA Kopi Luhur di masa datang.
"Tapi mungkin tadi tanggapan dari Satgas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup itu masih belum memenuhi persyaratan, sehingga itu tidak boleh digunakan dulu," sebutnya.
BACA JUGA:Semester I 2025, KAI Daop 3 Cirebon Salurkan Program TJSL Bina Lingkungan, Segini Nilainya
Edo menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam. Pemkot tetap berkomitmen menjalankan instruksi pemerintah pusat meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: