Bawaslu Catat 3.507 Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Catat 3.507 Pelanggaran Pemilu

JAKARTA - Data pelanggaran pemilu di sepanjang rangkaian tahapan pemilu legislatif sangat masif. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat setidaknya terjadi 3.507 pelanggaran. Tepat sepekan setelah pemungutan suara pemilu legislatif, jumlah pelanggaran pemilu itu didominasi oleh tindakan administrasi. Komisioner Bawaslu Nasrullah menyatakan, pelanggaran administrasi mencapai 3.238 kasus, disusul pelanggaran pidana 209 kasus. \"Ada 42 kasus yang direkomendasikan ke DKPP karena pelanggaran etik, termasuk 18 pelanggaran yang tidak masuk kategori pelanggaran pemilu (pelanggaran umum, Red),\" ujar Nasrullah. Dari total pelanggaran yang dicatat Bawaslu, Nasrullah menyebut, kategori pelanggaran saat masa tenang hingga hitung suara mencapai 225 kasus. Pelanggaran itu terdiri atas 132 kasus pidana, 81 administrasi, dan 12 pelanggaran etik. \"Pelanggaran terjadi masif di sejumlah jenis kasus,\" ujarnya. Saat masa tenang, misalnya, Nasrullah menyebut praktik politik uang terjadi di beberapa daerah. Bawaslu juga mendapat laporan adanya surat suara DPD yang hilang, pertemuan terbatas seperti kampanye, bahkan ada juga pelanggaran kampanye dengan menggunakan media televisi. \"Alat peraga masih banyak terpasang, undangan memilih oleh KPPS dimasukkan asuransi, kartu nama caleg. Termasuk banyak masyarakat yang tidak mendapat formulir C6,\" ujar mantan komisioner KPU Jogjakarta itu. Saat pemungutan suara, seperti diketahui, ada surat suara yang sudah tercoblos. Dalam hal ini Bawaslu menemukan ada petugas KPPS yang menggunakan sisa surat suara untuk dicoblos. KPPS juga menggunakan surat suara sebelum pemungutan. Untuk kasus surat suara tertukar, Bawaslu mengkhawatirkan jumlah pelanggaran yang dinilai masif. \"Surat suara tertukar, surat suara kurang, surat suara belum terdistribusi, ini berjalan terus. Bisa jadi bertambah,\" ujarnya. (bay/c2/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: