KPU Serang Balik Panwaslu

KPU Serang Balik Panwaslu

CIREBON - Sikap Ketua Panwaslu yang ikut menandatangani surat pernyataan meminta KPU melaksanakan pemilu ulang, mengundang reaksi keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon. KPU mempertanyakan sikap Panwaslu yang ikut-ikutan mendesak pemilu ulang tanpa alasan yang jelas. Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak meminta alasan Panwaslu ikut menandatangani surat pernyataan pemilu ulang. Tidak hanya itu, Emirzal juga mempertanyakan keabsahan surat tersebut, apakah panwaslu menandatangani surat itu setelah melalui rapat pleno panwaslu atau justru pernyataan pribadi dari seorang Munarso. Apalagi, tidak semua anggota panwaslu ikut menandatangani. Tuntutan pemilu ulang, kata Emirzal, tentu saja ada mekanismenya dan ada UU yang mengatur. Jadi, tidak bisa serta merta menggelar pemilu ulang. Namun demikian, dirinya menganggap sah-sah saja ada pihak yang menuntut pemilu ulang, hanya saja untuk melakukannya pasti ada mekanismenya. “Itu hak mereka, yang jadi pertanyaan apakah panwaslu itu sudah melalui rapat pleno,” ujarnya di sela-sela melakukan monitoring rekapitulasi suara di PPK Kesambi. Ketua Bapilu DPC Partai Demokrat, Achmad Sofyan mengatakan, penyelenggaraan pemilu mengacu kepada UU No 8/2O12 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Pada BAB XIV pasal 1 dan pasal 2, pemungutan ulang dapat dilaksanakan pada hari Minggu 4 Mei 2014 dengan catatan penyelenggaranya bukan 5 anggota KPU Kota Cirebon yang sekarang. “Masih memungkinkan pemilu ulang digelar 5 Mei mendatang, tapi penyelenggaranya bukan 5 komisioner yang ada sekarang,” tandas Sofyan. Caleg Partai Golkar, Juhaeni menuding KPU tidak professional dalam penyelenggaraan pemilu. Bukti kekeliruan surat suara dan digelar pemungutan suara ulang, kemudian KPU meminta maaf adalah sikap yang tidak menyelesaikan masalah. Justru dengan pemungutan suara ulang membuka celah bagi caleg lain untuk merajalela melakukan money politics. Harusnya, kata Juhaeni, KPU melakukan pemilu ulang se-Kota Cirebon, karena permintaan maaf saja tidak cukup, tapi harus ada langkah konkret yakni menggelar pemilu ulang se-Kota Cirebon. “Polisi mesti memeriksa KPU, karena KPU telah bersikap tidak professional dengan tertukarnya surat suara,” tegas Juhaeni. Dengan pemungutan suara ulang di dapil III Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk, Juhaeni merasa dirugikan. Karena banyak caleg yang melakukan money politics untuk mengejar sisa suara di 12 TPS. Kondisi ini sangat ironis dan menciderai nilai-nilai demokrasi di Kota Cirebon. Terpisah, aktivis GMNI Cabang Cirebon, Fathoni Hamzah mengatakan, pelaksanaan pemilu legislatif tahun ini diwarnai berbagai macam jenis kecurangan hingga kapasitas caleg yang masih diragukan kemampuannya. Pemilu yang dilaksanakan 9 April kemarin, kata Fathoni, telah diciderai dengan aksi money politics yang dilakukan partai politik dan para calon legislatif. Dampaknya justru merusak kualitas demokrasi. Caleg yang memiliki kemampuan tapi tidak punya uang yang cukup akhirnya tersingkir dengan caleg yang memiliki banyak uang tapi tidak punya kapasitas sebagai wakil rakyat. Kapasitas caleg yang minim dan hanya mengedepankan gerakan uang, sambung Fathoni, membuat kualitas demokrasi Indonesia sangat rendah. Justru yang dikhawatirkan malah akan ada perununan kualitas wakil rakyat lima tahun mendatang. “Caleg cenderung menghalalkan segala cara untuk meraih kursi legislatif,” tandasnya. Tidak hanya itu, Fathoni menambahkan, saling sikut antar sesama caleg dan banyak yang mengambil angka partai untuk individu caleg tersebut, semakin menurunkan kualitas demokrasi Indonesia di tahun 2014. “Prilaku caleg yang stres sehingga berperilaku oportunis, menunjukkan tidak ada semangat membesarkan partai. Begitu juga kisruh dan tidak kondusif di tubuh internal partai politik,” ujarnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: