Relaksasi Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga September, Begini Langkah Bapenda Jabar

Sejumlah wajib pajak kendaraan bermotor padati Kantor Samsat Kabupaten Cirebon, Rabu 9 April 2025 lalu.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
Sejak diluncurkan pada 20 Maret 2025 hingga 25 Juni 2025, tercatat lebih dari 2,8 juta kendaraan memanfaatkan program pemutihan ini.
Bahkan, sekitar 2 juta kendaraan yang sebelumnya menunggak pada tahun 2024 telah kembali membayar pajak.
"Kami berharap perpanjangan program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Setelah program berakhir, kami juga berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tetap tinggi," kata Asep.
BACA JUGA:Manfaatkan Pijar Sekolah, SMK Telekomunikasi Sekar Kemuning Tingkatkan Pembelajaran Digital
BACA JUGA:Diplomasi Biru Indonesia Di Konferensi Laut Dunia (UNOC3): Upaya Global bagi Terumbu Karang Lestari
BACA JUGA:OYO Bagi-Bagi Diskon Menginap Hingga 75 Persen Selama Periode Libur Sekolah
Sebagai informasi, selain pembebasan denda pajak kendaraan, dalam program ini Gubernur Dedi Mulyadi juga menetapkan kebijakan bahwa pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya diberlakukan untuk dua tahun saja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase