PKS Desak Tunda Pleno

PKS Desak Tunda Pleno

CIREBON – Kisruh rekapitulasi suara termasuk indikasi penggelembungan suara oleh caleg tertentu yang merugikan caleg lain di Kabupaten Cirebon, membuat para kontestan pemilu resah. Ketua DPD PKS Kabupaten Cirebon, Nasirudin mendesak KPU menunda pelaksanaan rekapitulasi suara. Menurut Nasirudin, pihaknya sudah melayangkan surat ke KPU agar menunda rekapitulasi suara, hingga cross check data suara yang ditemukan janggal di lapangan bisa diselesaikan. Karena bagaimanapun, PKS ingin pelaksanaan pemilu dilakukan secara fair dan tidak ditunggangi kepentingan pihak tertentu dengan menggelembungkan suara yang pada akhirnya merugikan caleg lain. “Sebelum rekapitulasi suara dilakukan, alangkah baiknya KPU melakukan pra rekap, sehingga saat rekapitulasi suara dilakukan semua sudah clear dan tidak ada lagi perbedaan atau selisih suara. Pra rekap ini untuk mensinkronkan selisih suara yang ada,” ungkapnya. Desakan penundaan rekapitulasi suara ini, kata Nasir, sebenarnya tidak hanya dari PKS, akan tetapi partai lain juga meminta hal yang sama. Terlebih lagi ada caleg partai lain yang merasa dirugikan atas pengurangan suara karena suaranya diambil caleg sesama partainya. Selain dapil III, PKS kata Nasirudin, telah mengadukan kecurangan manipulasi suara di dapil VII Kabupaten Cirebon yang menyebabkan suara PKS berkurang dan ada suara partai lain bertambah. \"PKS sudah cek ulang form rekap D1 dan semua C1 di dapil tersebut,\" tegasnya. Masih kata Nasirudin, DPD PKS Kabupaten Cirebon sudah menyampaikan pengaduan resmi ke panwaslu dan KPU untuk dilakukan verifikasi dan perbaikan sebelum pleno rekapitulasi. Jika KPU tetap memaksakan pleno hari ini tanpa verifikasi dan perbaikan, pihaknya mengancam akan mengadukan hal ini sebagai tindak pidana ke polisi terhadap PPK yang diduga kuat melakukan manipulasi. Pengamat Politik, Ahmad Hafidz menilai, munculnya persoalan penggelembungan suara, mau tidak mau membuat caleg lain merasa dirugikan. Karenanya, KPU harus memberikan ruang kepada parpol dan caleg untuk menyelesaikan perselisihan suara antarcaleg, khususnya sesama caleg internal partai. Langkah yang bisa dilakukan KPU salah satunya dengan menunda rekapitulasi suara tingkat KPU. “KPU jangan mau terkena muntahan bola panas itu, serahkan penyelesaian selisih suara antar caleg itu ke tingkat yang di bawah KPU. Sehingga saat KPU melakukan rekapitulasi suara, semuanya sudah beres dan memudahkan kerja KPU,” tandasnya. Bagaimana tanggapan KPU atas desakan penundaan rekapitulasi? Komisioner KPU Divisi Logistik, Marzuki mengatakan, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Cirebon telah selesai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara sah dan tidak sah partai politik (parpol) peserta pileg, Kamis lalu (17/4). Untuk menggelar rapat pleno tingkat KPU, pihaknya juga telah menyiapkan segalanya mulai dari penyebaran undangan ke tiap-tiap saksi parpol, PPK dan Panwaslu. Juga menerjunkan pengamanan dari Polres Cirebon Kabupaten, Brimob, Kodim, dan Satpol PP. Rencananya, rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten akan digelar, Sabtu (19/4) hari ini. Pleno dijadwalkan berlokasi di Asrama Haji Watubelah, selama tiga hari yaitu Sabtu-Senin (19-21/4). \"Rapat pleno besok (hari ini, red) akan dihadiri saksi dari partai yang mendapatkan mandat dari partai, ketua PPK, Panwaslu. Pasca rapat pleno tingkat kabupaten ini, kemudian akan menyerahkan hasil pleno ini ke KPU Provinsi pada hari Selasa tanggal 22 April 2014,\" katanya kepada Radar, Jumat (18/4). Diakuinya, meski ketetapan rapat pleno sebelumnya ada kendala atau miskomunikasi dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pileg, namun persoalan itu dapat teratasi. Sebab, menurutnya, rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut tidak dapat ditunda, mengingat deadline penyerahan model DA dan hasil pleno akan segera diserahkan ke provinsi guna mengikuti rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi pada 22 April nanti. \"Rapat pleno tidak mungkin ditunda, kan tanggal 22 April sudah pleno di provinsi. Kalaupun di Kota Cirebon bisa dilakukan di hari Minggu tanggal 22 April, toh di kota hanya ada 5 PPK sedangkan kita ada 40. Kenapa kita selenggarakan selama tiga hari, ini untuk antisipasi saja. Jika tanggal 19 April pleno tidak selesai, maka bisa dilaksanakan di hari berikutnya sampai tanggal 21,\" terangnya. (abd/via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: