Razia, Polisi Temukan Barang Terlarang di Kamar Terpidana
KUNINGAN - Pasca keributan antar penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan beberapa waktu lalu, Polres Kuningan bersama sipir Lapas langsung menggelar razia kamar tahanan di Lapas Kelas IIA, Rabu malam. Hasilnya sangat mencengangkan. Petugas ternyata menemukan banyak barang terlarang milik tahanan mulai dari gunting, pil dextro hingga uang tunai mencapai Rp5,6 juta. Semua barang bukti hasil razia itu kemudian dikumpulkan petugas kepolisian dan lapas untuk didata. Pantauan Radar, razia yang digelar mendadak tersebut dilaksanakan mulai pukul 21.00 ketika sebagian besar tahanan mulai beranjak tidur. Bersenjatakan lengkap, satu persatu kamar tahanan dibuka oleh penjaga sipir dan meminta seluruh penghuninya untuk bangun dan menepi. Sementara petugas memeriksa setiap sudut ruangan dan tempat-tempat yang dicurigai dapat digunakan untuk menyimpan barang terlarang. Pelaksanaan razia digelar sangat hati-hati dan sunyi, sehingga tidak sampai membangunkan penghuni kamar tahanan di sebelahnya. Hingga akhirnya penggeledahan seluruh kamar tahanan selesai pukul 01.20 dini hari dengan hasil banyak ditemukan barang-barang yang tak seharusnya dimiliki para tahanan. Barang-barang terlarang tersebut di antaranya telepon genggam sebanyak 36 unit berikut charger, sendok stainlees sebanyak 47 buah yang beberapa di antaranya telah diasah hingga tajam. Petugas juga menyita gunting sebanyak 4 buah, minyak tanah hingga belasan alat makan yang terbuat dari kaca, serta uang tunai sebesar Rp5,6 juta. Selain itu, petugas juga menemukan barang terlarang berupa pil dextro sebanyak 40 paket yang setiap paketnya berisi 15 butir. Kapolres AKBP Harry Kurniawan yang memimpin langsung razia tersebut menegaskan, penggeledahan kamar tahanan tersebut dilakukan petugas kepolisian bersama sipir Lapas menindaklanjuti peristiwa keributan antar penghuni Lapas Kuningan beberapa waktu lalu. Razia tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah kejadian serupa terjadi kembali di kemudian hari. Barang bukti yang ditemukan di kamar tahanan dibawa petugas untuk penyelidikan lebih lanjut. \"Keributan di Lapas beberapa waktu lalu dipicu oleh aksi penusukan salah satu tahanan kepada tahanan lain dengan menggunakan senjata tajam. Disinyalir masih terdapat barang terlarang lain dimiliki oleh para tahanan, sehingga perlu dilakukan penertiban melalui penggeledahan ini. Hasilnya seperti terlihat, banyak ditemukan barang terlarang di kamar tahanan, bahkan ada pil dextro dalam jumlah cukup banyak,\" tegas Harry usai razia kepada awak media yang meliputnya. Menurut Kapolres, atas temuan tersebut, untuk kepemilikan barang-barang terlarang akan menjadi kewenangan pihak Lapas untuk memberikan sanksi bagi pemiliknya. Kecuali untuk obat terlarang pil dextro, akan menjadi penanganan pihak kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut. \"Untuk kepemilikan barang-barang terlarang tersebut merupakan kewenangan internal Lapas untuk memberikan sanksi yang berlaku seperti isolasi atau menjadi catatan khusus untuk pertimbangan mendapatkan remisi. Khusus untuk kepemilikan pil dextro akan ditangani oleh anggota dari Satnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut,\" ujar Harry. Sementara, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Real Mahendra menjelaskan, terkait kelanjutan kasus penusukan yang dilakukan tahanan Niki Adi Pratama alias Yuda terhadap Tedi Setiadi yang memicu keributan di dalam Lapas. Hari Rabu sore, dokter RSUD 45 Kuningan telah menyatakan pelaku penusukan tersebut pulih dan bisa menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan kini penahanannya telah dipindahkan ke Lapas Kelas IA Kesambi, Cirebon. \"Rabu sore, tersangka Yuda sempat diinapkan di sel Mapolres Kuningan. Kemudian Kamis pagi dia dijemput oleh petugas Lapas karena Yuda masih dalam masa tahanan untuk dipindahkan ke Lapas kelas IA Kesambi, Cirebon,\" ujar Real. Meski penahanan Yuda sudah dipindahkan ke Lapas Cirebon, Real menyatakan, penanganan kasusnya akan tetap berjalan. Untuk proses pemeriksaan, akan dilakukan di Lapas Cirebon dengan cara pihaknya sendiri yang berangkat ke sana. “Kasusnya tetap disidik Polres Kuningan. Kami akan mendatangi Lapas Kesambi untuk memeriksa tersangka,” jelas Real. (ags) BARANG TERLARANG HASIL RAZIA DI LAPAS II A KUNINGAN -Telepon genggam berikut charger sebanyak 36 unit -Sendok stainlees sebanyak 47 buah -Gunting sebanyak 4 buah -Minyak tanah hingga belasan alat makan dari kaca -Uang tunai sebesar Rp5,6 juta -Pil dextro 40 paket yang setiap paketnya berisi 15 butir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: