Teken MoU dengan Pemkab, Kejari Kabupaten Cirebon: Pastikan Penggunaan DD Dapat Dipertanggungjawabkan

Teken MoU dengan Pemkab, Kejari Kabupaten Cirebon: Pastikan Penggunaan DD Dapat Dipertanggungjawabkan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan di Ruang Nyimas Gandasari, Kantor Bupati Cirebon, Rabu 2 Juli 2025.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon terus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD).

Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa berjalan optimal.

Oleh sebab itu, Kejari Kabupaten Cirebon menandatangani MoU dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan DD.

"Kami ingin memastikan penggunaan DD benar-benar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga seluruh program di desa bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan usai penandatangan MoU, di Ruang Nyimas Gandasari, Kantor Bupati Cirebon, Rabu 2 Juli 2025.

Disebutkan, salah satu poin penting dalam MoU tersebut adalah pertukaran data dan informasi, khususnya yang terkait dengan penggunaan DD.

BACA JUGA:Wujudkan Generasi Emas di Seluruh Indonesia, Pemerintah Bangun Sekolah Garuda di NTT

BACA JUGA:APBN 2025 Defisit, Politisi PDI Perjuangan Pertanyakan Program Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Jangan Diam, PCO Dorong Relawan Prabowo Subianto Beberkan Pencapaian Kinerja Pemerintah ke Publik

Nantinya, informasi itu juga akan dibuka untuk masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Yudhi juga menjelaskan, MoU ini juga bertujuan untuk menekan potensi terjadinya penyimpangan atau penyelewengan DD, yang selama ini kerap terjadi di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Cirebon.

"Kita tahu, belakangan ini ada beberapa kuwu yang bermasalah dengan hukum terkait pengelolaan anggaran. Nah, MoU ini adalah bentuk komitmen bersama kita untuk mencegah hal itu terjadi lagi," jelasnya.

Terkait batasan pencegahan dan penindakan, Yudhi menjelaskan bahwa MoU ini lebih fokus pada upaya preventif atau pencegahan.

Namun, bila di lapangan ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, pihak Kejaksaan akan tetap bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pelaksanaan kegiatan ini murni untuk pencegahan. Kalau soal penindakan, itu ranah yang berbeda. Kalau memang ditemukan unsur yang jelas bisa menimbulkan konsekuensi hukum, tentu akan kami tindaklanjuti," tegasnya.

BACA JUGA:Detik-detik Truk Tabrak Minibus dan Warung di Cianjur, Diduga Akibat Rem Blong

BACA JUGA:Puluhan Kasus Tindak Pidana Kriminal Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Cirebon, Berikut Rinciannya

Ia juga menambahkan, Kejari Kabupaten Cirebon selama ini sudah melakukan berbagai kerja sama, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat, yang semuanya mengutamakan pencegahan dan pemulihan keuangan daerah.

"Batasan-batasan penindakan itu nanti bisa kita lihat dalam setiap kasus yang muncul. Karena setiap kasus pasti punya karakteristik yang berbeda, tidak bisa dipukul rata," pungkasnya.

Sementara, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg dalam sambutannya mengatakan kerja sama ini penting untuk mendorong kemajuan desa sekaligus memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai aturan.

"Kerja sama ini kami lakukan dengan Kejari Kabupaten Cirebon untuk mendampingi para kuwu (kepala desa) di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon, yang jumlahnya mencapai 412 desa," singkatnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase