Bupati Majalengka Tarik Investasi Rp150 Miliar untuk BIJB Kertajati, Ini Dia Alasannya

Bupati Majalengka tarik investasi Rp150 miliar dari BIJB Kertajati.-Dok. Radar Cirebon-
RADARCIREBON.COM – Bupati Majalengka Eman Suherman tarik investasi Rp150 miliar untuk BIJB Kertajati.
Sebelumnya, Pemkab Majalengka telah mempersiapkan dana yang akan diinvestasikan untuk Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.
Namun, Bupati Eman memutuskan untuk menarik investasi tersebut.
Bupati sedang mempersiapkan langkah agar Perda Nomor 5 Tahun 2014 dicabut. Perda tersebut tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah.
BACA JUGA:Bukan Bulan Juli, Perbaikan Jalan Rusak di Cirebon Timur Maksimal Akhir Agustus 2025
Eman menjelaskan bahwa draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 sedang dibahas DPRD Kabupaten Majalengka.
“Draf sudah kami masukkan untuk pencabutan Perda Nomor 5. Sekarang dalam proses pembahasan,” jelas Eman kepada wartawan.
Untuk diketahui, di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 diatur mengenai pembentukan dana cadangan sebesar Rp150 miliar.
Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk rencana investasi Pemkab Majalengka dalam proyek BIJB Kertajati.
BACA JUGA:Cerita Meli, Mahasiswa IPB Cirebon yang Jadi Finalis Beneran Berdampak 2025
BACA JUGA:Pemprov Jateng Bebaskan Pungutan SMA, SMK, dan SLB Negeri Sejak Tahun 2020
Namun, masa berlaku perda tersebut telah habis sejak 2018 dan dana tersebut hingga kini belum digunakan.
Alasan Bupati Majalengka Tarik Investasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: