Jadi Korban KDRT, ASN Disdikbud Kuningan Malah Terancam Sanksi Kode Etik

Jadi Korban KDRT, ASN Disdikbud Kuningan Malah Terancam Sanksi Kode Etik

LN korban KDRT yang merupakan ASN Disdikbud Kuningan, terancam sanksi BKPSDM.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

"Tapi sekarang saya malah merasa tidak dilindungi. Saya justru dipaksa tunduk dan kembali ke pelaku KDRT,” tambahnya.

LN berharap ada perhatian dari instansi yang lebih tinggi, termasuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau kementerian terkait, agar kasusnya tidak berakhir pada ketidakadilan ganda: menjadi korban kekerasan dan menjadi korban sistem birokrasi.

Diberitaka sebelumnya, dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Cirebon. 

Seorang pengusaha rumah makan (RM) ternama, LN, yang merupakan pemilik RM Saluyu di Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, resmi melaporkan mantan suaminya berinisial AK alias OD ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon, Sabtu 12 Juli 2025.

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 11 Februari 2025. 

BACA JUGA:Progres Perdagangan Karbon di Indonesia Tunjukkan Tren Positif

BACA JUGA:Promo dan Event Tematik di Yogya Cirebon Junction, Banyak Voucher dan Potongan Harga

Peristiwa dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi pada Jumat malam, 7 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di dalam kamar rumah LN.

Dalam keterangannya kepada media, LN menjelaskan bahwa insiden bermula saat ia menanyakan alasan kedatangan mantan suaminya ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, tempat di mana dirinya bekerja sebagai PNS. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase