Ancam Luruk Kantor Camat
PABUARAN - Tuntutan agar BPD Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran dibubarkan terus disuarakan massa gabungan 4 calon kuwu Desa Pabuaran Lor. Setelah menduduki balai desa setempat, masa berencana menduduki kantor Kecamatan Pabuaran karena telah melegalkan BPD yang masa jabatannya sudah habis namun membentuk panitia pemilihan kuwu (pilwu). Hery Castari, calon kuwu nomor urut 2 kepada Radar kemarin (29/3) mengatakan camat Pabuaran harus bertanggung jawab atas proses pemilihan kuwu Desa Pabuaran Lor yang hasilnya mengecewakan empat calon lainnya. Sebab, camat cenderung membiarkan ketua BPD melanggar aturan. “Harusnya BPD di Desa Pabuaran Lor diganti dulu, karena masa jabatannya sudah habis. BPD tersebut adalah produk tahun 2000 yang harus berakhir pada tahun 2010,” paparnya mewakili 3 calon kuwu lainnya. Dikatakan, masa jabatan BPD sama halnya dengan masa jabatan kuwu yakni 10 tahun. Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa tertuang bahwa jabatan BPD adalah 6 tahun. Tapi, bagi BPD di Kabupaten Cirebon yang dibentuk pada tahun 2000 harus berakhir pada tahun 2010, sehingga dalam SK-nya tertulis antarwaktu. “Jadi, logikanya hanya melanjutkan sisa waktu dalam masa jabatan tersebut yakni hingga tahun 2010,” paparnya. Melihat kasus di Desa Pabuaran Lor, Hery menuturkan bahwa ketua dan anggota BPD-nya cenderung membandel karena tidak mau diganti. Padahal, dipenghujung 2010 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon sudah menginstruksikan bahwa BPD-BPD di Kabupaten Cirebon yang sudah habis masa jabatannya harus diganti. “Jika masih tetap bertahan, produk yang dihasilkan BPD tersebut cacat hukum termasuk tidak boleh menyelenggarakan pilwu,” tuturnya. Untuk itu, pihaknya menuntut camat Pabuaran sebagai pembina desa agar menyosialisasikan kepada masyarakat Pabuaran Lor tentang perubahan BPD. ”Jika camat tidak mengambil langkah konkrit, aksi masa secara besar-besaran akan kami lakukan menuntut pertanggungjawaban camat atas penyelenggaraan pilwu di Desa Pabuaran Lor,” tegasnya. Mewakili ketiga calon lainnya, pihaknya juga meminta kepada bupati Cirebon agar tidak terburu-buru melantik calon kuwu terpilih sebelum ada kepastian hukum dari lembaga peradilan yang berwenang. “Pelantikan harus ditunda sebelum ada kejelasan sah atau tidaknya hasil pilwu kemarin,” ungkapnya. Terpisah, salahsatu calon kuwu lainnya Moch Abidin juga menyatakan hal yang sama. Dalam pelaksanaan pilwu lalu, pihaknya juga merasa dirugikan oleh tindakan panitia pilwu dan BPD Pabuaran Lor yang dinilai memihak kepada salahsatu calon. “Untuk itu, kami berempat bersatu memprotes ulah BPD dan panitia pilwu,” pungkasnya. Sementara itu, Camat Pabuaran Drs Nono Sutrisno K ketika dikonfirmasi via ponselnya, tadi malam terkait hal tersebut enggan berkomentar. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: